BATU, RADAR BATU - Wacana penerapan wajib militer kembali muncul di Indonesia. Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, mengusulkan agar pemerintah mulai mempertimbangkan konsep wajib militer terbatas, terutama bagi generasi muda sebagai bagian dari penguatan sistem pertahanan negara.
Usulan tersebut disampaikan Said pada Senin (5/10/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 TNI. Menurutnya, pertahanan Indonesia tidak hanya bertumpu pada TNI sebagai kekuatan utama, tetapi juga membutuhkan dukungan rakyat yang terlatih untuk menghadapi perkembangan ancaman, termasuk perang asimetris dan perang hibrida.
Baca Juga: Ijazah Gibran Digugat ke MK, Pemohon Minta Gibran Dicopot dari Wakil Presiden
Said mengusulkan agar konsep Komponen Cadangan (Komcad) diperluas. Ia bahkan menyebut perlunya mempertimbangkan wajib militer terbatas yang tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pertahanan, tetapi juga membangun kedisiplinan, kesadaran bela negara, serta kultur pendukung pembangunan nasional di kalangan generasi muda.
Said Abdullah Soroti Anak Usia 18 Tahun
Salah satu gagasan yang disampaikan yakni memberikan pendidikan terpadu kepada anak muda mulai usia 18 tahun. Program tersebut, menurut Said, dapat melibatkan sekolah, TNI, Polri, serta para praktisi dengan materi yang mencakup kedisiplinan, budi pekerti, dan pemahaman mengenai bela negara.
Apakah Nantinya Akan Wajib Bagi Seluruh WNI?
Lantas, apakah seluruh WNI nantinya akan diwajibkan mengikuti program tersebut? Belum. Sampai saat ini belum ada kebijakan baru yang menetapkan seluruh warga negara Indonesia harus menjalani wajib militer. Pernyataan Said masih berupa usulan untuk dipertimbangkan, sehingga belum dapat disamakan dengan aturan wajib militer yang berlaku di sejumlah negara.
Baca Juga: BEM SI Gelar Demo di DPR Hari Ini, Tuntut Pendidikan Gratis dan Revisi UU Sisdiknas
Indonesia sendiri saat ini telah memiliki program Komponen Cadangan (Komcad). Namun, Kementerian Pertahanan menegaskan Komcad bukan wajib militer dan bersifat sukarela. WNI berusia 18–35 tahun yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar secara sukarela dan menjalani seleksi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Perbedaan tersebut penting karena anggota Komcad tetap berstatus sebagai warga sipil setelah menyelesaikan pelatihan, sedangkan dalam konsep wajib militer seseorang dapat menjalani masa dinas sebagai anggota militer aktif dalam periode tertentu. Karena itu, wacana wajib militer terbatas yang disampaikan Said masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut apabila nantinya benar-benar hendak diterapkan di Indonesia.
Editor : Aditya N. RianSumber : Dari berbagai sumber