Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan di MK, Kapan Putusan Dibacakan?

Nara Amelia • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 13:07 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Foto: Warta Ekonomi
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Foto: Warta Ekonomi

BATU, RADAR BATU - Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka masih menjadi perhatian. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan perkara dan kini publik menunggu jadwal pengucapan putusan.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam perkara ini, pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Ijazah Gibran Digugat ke MK, Pemohon Minta Gibran Dicopot dari Wakil Presiden

Rangkaian persidangan terakhir digelar pada Jumat (2/10/2026). MK menghadirkan sejumlah pemberi keterangan, di antaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.

Dalam persidangan tersebut, Kemendikdasmen menjelaskan mengenai proses penyetaraan pendidikan luar negeri. Pemerintah menyebut surat keterangan penyetaraan bukan merupakan proses penerbitan ijazah atau tanda kelulusan, melainkan berkaitan dengan penyetaraan jenjang pendidikan yang ditempuh di luar negeri.

Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti menyampaikan bahwa pihak KBRI tidak menemukan dokumen terkait riwayat pendidikan Gibran dalam arsip yang mereka miliki. Keterangan serupa juga disampaikan Atase Pendidikan KBRI Australia berdasarkan penelusuran arsip mereka.

Baca Juga: Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bersaksi di MK, Jelaskan Alasan Tak Ragukan Dokumen Pendidikan Gibran

Sehari sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ia membantah adanya cacat administratif dalam ketentuan syarat pendidikan yang digunakan KPU dalam proses pencalonan pada Pilpres 2024.

Kapan Putusan Akan Dibacakan?

Kini perhatian beralih pada putusan MK. Berdasarkan tahapan yang berlaku, pengucapan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden berada dalam rentang 5–6 Oktober 2026. Namun, hingga Senin (5/10), MK belum mengumumkan jadwal sidang pengucapan putusan untuk perkara tersebut.

Karena itu, belum dapat dipastikan kapan tepatnya majelis hakim konstitusi akan membacakan putusan perkara tersebut. Masyarakat masih menunggu pengumuman resmi MK terkait jadwal sidang selanjutnya.

Baca Juga: KPU Sebut Gugatan Ijazah Gibran Masuk Kategori Pemakzulan, Denny Indrayana Bantah

Editor : Aditya N. Rian
Sumber : Dari berbagai sumber
Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden Syarat Pendidikan ijazah