BATU, RADAR BATU - Mantan Ketua KPU periode 2022-2024, Hasyim Asy'ari, dihadirkan sebagai saksi oleh KPU dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10) malam. Ia menjelaskan alasan lembaganya tidak melakukan klarifikasi tambahan atas dokumen penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonan.
Hasyim mengungkap, KPU saat itu menerima dua dokumen pendidikan terkait pencalonan Gibran. Pertama, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud pada 6 Agustus 2019. Dokumen ini menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, tahun 2006, dan dinilai setara tamat SMK program keahlian akuntansi dan keuangan di Indonesia. Kedua, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan soal penilaian kesetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri atas nama Gibran.
Baca Juga: Sidang Gugatan Ijazah Gibran Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Siapkan Saksi dan Ahli
Soal mengapa KPU tidak memverifikasi langsung keabsahan dokumen tersebut, Hasyim menjelaskan prinsip hukum administrasi yang jadi pegangan lembaganya kala itu. "Dalam pandangan kami, secara hukum administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar, kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya," ujarnya. Ia menambahkan dokumen persyaratan calon sendiri disampaikan oleh partai politik pengusung, bukan KPU yang menerbitkannya.
Hasyim turut mengungkap dokumen penyetaraan yang sama sebelumnya sudah pernah dipakai Gibran saat maju Pilkada Kota Surakarta 2020, dan tidak ada persoalan hingga ia terpilih jadi Wali Kota Surakarta. Ia juga membeberkan asal-usul pasal PKPU yang kini dipersoalkan pemohon, dengan menjelaskan Kementerian Pendidikan kala itu sempat mengingatkan KPU soal persoalan yang pernah muncul dalam proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri, sehingga lahir mekanisme pembuktian lewat dokumen pendidikan tinggi untuk kondisi tertentu.
Baca Juga: Ijazah Gibran Digugat ke MK, Pemohon Minta Gibran Dicopot dari Wakil Presiden
Sebelum sidang digelar, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, sempat meminta MK menghadirkan langsung Gibran, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum untuk didengar keterangannya soal riwayat pendidikan dan proses verifikasi dokumen pencalonan. Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut.
Pembacaan Putusan Dijadwalkan Pada 5 Oktober 2026
Sidang kali ini menjadi salah satu titik krusial sebelum MK mengambil putusan final. Berdasarkan jadwal yang beredar, pembacaan putusan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 5 Oktober 2026.
Editor : Aditya N. RianSumber : Dari berbagai sumber