Sidang Gugatan Ijazah Gibran Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Siapkan Saksi dan Ahli

Nara Amelia • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 13:45 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Foto: Instagram/@gibran_rakabuming
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Foto: Instagram/@gibran_rakabuming

BATU, RADAR BATU - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke tahap pembuktian, dijadwalkan Rabu (30/9). Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon, sekaligus pengesahan alat bukti tambahan.

Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, menyebut pihaknya masih menyiapkan siapa saja yang akan dihadirkan. "Kami akan rapatkan malam ini, besok kami akan bertemu dengan beberapa kandidat saksi dan ahli," ujarnya, tanpa menyebutkan nama.

Perkembangan ini melanjutkan sidang sebelumnya, Rabu (23/9), saat KPU sebagai termohon menegaskan gugatan sudah terlambat 905 hari dari tenggat pengajuan sengketa hasil Pilpres yang seharusnya paling lambat tiga hari. KPU turut menyebut dokumen penyetaraan pendidikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan sah.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan Gibran, KPU Sebut Terlambat 905 Hari, Denny Indrayana Tak Sepakat

Di sisi lain, pemohon tetap pada 8 tuntutan mereka, termasuk permintaan agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonan dan hasil suara Pilpres 2024, hingga memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan Wapres baru dalam 60 hari sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Pengamat politik Efriza menilai MK perlu menjelaskan secara tegas konsekuensi hukum dari perkara ini, mengingat Gibran sudah dilantik dan pemerintahan sudah berjalan. Di tengah proses persidangan yang masih bergulir, sejumlah spekulasi ikut beredar di publik, termasuk soal kemungkinan sosok pengganti Gibran, meski hal itu belum bisa disimpulkan dari fakta persidangan yang ada.

Baca Juga: Ijazah Gibran Digugat ke MK, Pemohon Minta Gibran Dicopot dari Wakil Presiden

Hingga kini, belum ada keputusan final. Tahap pembuktian besok akan jadi salah satu momen penting untuk melihat arah perkara ini sebelum MK akhirnya mengambil putusan.

Editor : Aditya N. Rian
Sumber : Dari berbagai sumber
Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden Indonesia Denny Indrayana kpu ijazah