KPU Sebut Gugatan Ijazah Gibran Masuk Kategori Pemakzulan, Denny Indrayana Bantah

Nara Amelia • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 12:52 WIB
Sidang lanjutan gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/9). Foto: Tangkapan Layar YouTube
Sidang lanjutan gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/9). Foto: Tangkapan Layar YouTube

BATU, RADAR BATU - Sidang lanjutan gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9) malam, menghasilkan pandangan yang cukup tajam dari pihak KPU selaku termohon. KPU menilai gugatan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini sebenarnya tergolong upaya pemakzulan, bukan sekadar sengketa hasil pemilu biasa.

Soal kewenangan MK dalam proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden, KPU menegaskan hal itu memang ada, namun harus didasarkan pada usulan resmi dari DPR terlebih dahulu, bukan diajukan langsung oleh kelompok masyarakat sipil lewat jalur PHPU seperti perkara ini.

Soal Keterlambatan Gugatan: Pemohon Sudah Mengakui di Dalam Dokumen Permohonan

Selain soal kategorisasi gugatan, KPU juga kembali menegaskan argumen soal keterlambatan waktu pengajuan yang mencapai 905 hari. Menariknya, KPU turut mengklaim para pemohon sendiri sudah mengakui keterlambatan ini dalam dokumen permohonan mereka, tepatnya di halaman 39 poin 105. "Pengakuan dari para Pemohon dalam permohonannya merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan mengikat terhadap dirinya yang mengakui. Dengan pengakuan tersebut, syarat formil pengajuan permohonan telah gugur tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut," tegas KPU dalam persidangan.

Denny Indrayana Menyebut Adanya Cacat Manipulatif

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, mengungkapkan pandangan berbeda soal substansi gugatan. Ia menyebut proses penetapan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres saat itu "cacat manipulatif", dengan menuding ada indikasi perubahan aturan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan terencana untuk meloloskannya. Dalilnya merujuk pada Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menurutnya sengaja diubah untuk mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan Gibran, KPU Sebut Terlambat 905 Hari, Denny Indrayana Tak Sepakat

Soal keterlambatan waktu, Denny tetap kukuh dengan pendiriannya. "Tak ada terlambat untuk kedaulatan rakyat," ujarnya, menegaskan pentingnya substansi perkara diperiksa terlepas dari persoalan prosedural semata.

Sidang kali ini turut dihadiri pihak-pihak terkait lain, termasuk perwakilan relawan Gibran yang disebut siap menghadapi proses persidangan PHPU ini, serta Bawaslu yang memberikan keterangan resminya soal pengawasan pemilu 2024 terkait pemenuhan syarat calon.

Sidang Masih Akan Berlanjut, Belum Menemui Putusan Final

Proses persidangan masih akan terus berlanjut, dengan MK dijadwalkan menggelar rangkaian sidang berikutnya sebelum akhirnya mengambil putusan final, baik soal keabsahan formil gugatan maupun substansi materiil yang dipersoalkan para pemohon.

Editor : Aditya N. Rian
Sumber : Dari berbagai sumber
Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden Indonesia Sidang Gibran ijazah