Sidang Lanjutan Gugatan Gibran, KPU Sebut Terlambat 905 Hari, Denny Indrayana Tak Sepakat

Nara Amelia • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 12:38 WIB
Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran, Rabu (23/9). Foto: Istimewa
Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran, Rabu (23/9). Foto: Istimewa

BATU, RADAR BATU - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (23/9) malam, agenda penyampaian jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait. Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini berlangsung mulai pukul 19.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Perkara ini menghadapi dua lapisan persoalan yang saling berkaitan namun tidak identik, persoalan formil soal batas waktu pengajuan dan persoalan substansi soal pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan 2024.

KPU Menolak Permohonan Karena Gugatan Melewati Tenggat Waktu Hingga 950 Hari

Di sisi formil, kuasa hukum KPU, Saleh, meminta MK menolak permohonan karena dinilai telah melewati tenggat waktu hingga 905 hari. Sebagai catatan, aturan PHPU semestinya mengharuskan gugatan diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

Salah Satu Pemohon, Denny Indrayana, Menolak Tolakan KPU

Menanggapi hal ini, salah satu pemohon, Denny Indrayana, tidak sependapat dengan pendekatan yang mengutamakan aspek prosedural semata. Ia berpandangan persoalan yang menyangkut kedaulatan rakyat semestinya tidak berhenti hanya karena alasan keterlambatan waktu pengajuan.

Selain soal syarat pendidikan secara umum, sidang kali ini juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut dalil yang disampaikan pemohon, dokumen tersebut baru diperoleh pada 2026, setelah salah satu pemohon, Bonatua Silalahi, mengajukan permohonan informasi resmi.

Baca Juga: Ijazah Gibran Digugat ke MK, Pemohon Minta Gibran Dicopot dari Wakil Presiden

Menariknya, MK sudah lebih dulu mengantisipasi kompleksitas jadwal perkara ini lewat penerbitan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, yang ditandatangani Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026. Juru Bicara sekaligus Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menjelaskan penerbitan aturan baru ini diperlukan untuk memberikan kepastian jadwal, mengingat aturan sebelumnya (PMK Nomor 1 Tahun 2024) sudah tidak relevan dengan waktu pengajuan perkara kali ini. MK menegaskan penetapan jadwal ini murni bersifat prosedural, dan sama sekali tidak bisa dimaknai sebagai sikap MK terkait substansi maupun kewenangan mengadili perkara.

Belum Ada Putusan Final untuk Perkara Ini

Hingga sidang Rabu malam ini berakhir, belum ada keputusan final. Proses persidangan dipastikan masih akan berlanjut ke agenda-agenda berikutnya sebelum MK akhirnya mengambil putusan resmi soal keabsahan gugatan maupun substansi perkara ini.

Baca Juga: Gelombang 4 Meter Ancam Pesisir Jawa, BMKG Rilis Peringatan

Editor : Aditya N. Rian
Sumber : Dari berbagai sumber
Gibran Rakabuming Raka Gibran Wakil Presiden ijazah