BATU, RADAR BATU - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/9) malam. Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dan diajukan pada 10 September 2026, dua tahun setelah gelaran Pilpres yang dimenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo, didampingi sejumlah hakim anggota termasuk Wakil Ketua MK Saldi Isra. Ada 12 pemohon dalam perkara ini, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma S Sihombing.
Isi Gugatan Bukan Sekadar Ijazah Gibran Asli atau Palsu
Inti gugatan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal calon wakil presiden, sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para pemohon mendalilkan syarat tersebut bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon. Menurut analis politik dan hukum Saiful Huda Ems, inti persoalannya bukan sekadar soal keaslian ijazah semata. "Pokok persoalannya bukan sekadar ijazah Gibran asli atau palsu. Dalil utamanya adalah apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan sebagai calon Wakil Presiden pada saat pencalonan Pilpres 2024," ujarnya.
Terdapat Delapan Tuntutan, Hingga Permohonan Memilih Wapres Baru
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyampaikan delapan tuntutan, termasuk permintaan diskualifikasi Gibran, pembatalan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, hingga permintaan agar MPR memilih Wapres baru. Ia turut mengakui bahwa permohonan ini diajukan jauh melampaui tenggat waktu formal, yang seharusnya paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU. "Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," kata Bambang.
Baca Juga: Banjir Bandang Besar Terjang Pusat Pemerintahan Solok, Kantor Bupati hingga RSUD Ikut Terdampak
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra turut meminta klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) soal langkah pengawasan yang telah dilakukan terkait pemenuhan syarat pendidikan calon saat itu. "Kepada Bawaslu, tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat," ujarnya.
Hingga kini, sidang masih berada di tahap pemeriksaan pendahuluan, dengan proses masih akan berlanjut ke tahap-tahap berikutnya sebelum MK mengambil keputusan final soal perkara ini.
Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu Segera Disidang, Jokowi Bakal Hadir dan Tunjukkan Ijazah Asli di Depan Hakim
Editor : Aditya N. RianSumber : Dari berbagai sumber