Bapanas Bakal Cabut Izin Edar 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-Abal

Hawwa Aulia Nur • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 12:05 WIB
Bapanas tunjukkan beberapa beras fortifikasi abal-abal. Sumber: Youtube/@IDN Times.
Bapanas tunjukkan beberapa beras fortifikasi abal-abal. Sumber: Youtube/@IDN Times.

BATU, RADAR BATU – Pemerintah berhasil menemukan sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga abal-abal dan tidak memenuhi standar. Hingga saat ini Badan Pangan Nasional telah mengantongi 25 merek beras fortifikasi yang diduga menyalahi standar beras fortifikasi tersebut. 

Kasus ini membuat Kepala Badan Pangan Nasional geram dan langsung memberikan tindak lanjutan terkait tindakan penipuan dan pelanggaran yang dijalankan oleh 25 brand beras tersebut. 

Dalam menyelidiki kasus ini, pemerintah melakukan uji laboratorium pada sejumlah beras yang beredar di pasaran. Usai dilakukan pengecekan, pemerintah menemukan 25 brand beras fortifikasi yang kandungan berasnya tidak sesuai dengan catatan kandungan yang dicantumkan di label. 

Baca Juga: Pasokan Beras SPHP di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Seret

Dalam menindaklanjuti kasus ini, Kepala Badan Pangan Nasional Amran Sulaiman meminta supaya peredaran beras fortifikasi tersebut dapat menarik peredaran secepatnya. Amran juga menekankan bahwa Bapanas akan mencabut izin semua merek beras abal-abal tersebut. 

"Yang pertama, kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Tegas. Dan konsumen jangan beli,"  tegas Amran pada konferensi pers, Selasa (15/9) kemarin. Dilansir dari CNBC News.

Penyebaran beras fortifikasi palsu ini merupakan pelanggaran terhadap kebijakan dan aturan terkait pangan. Hal ini menyalahi Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada Pasal 492, 493, dan 495 KUHP. 

Baca Juga: 436,75 Ton Beras Disalurkan ke Warga Kota Batu

Tak hanya melanggar kebijakan soal pangan, harga beras fortifikasi palsu terseut juga dijual dengan harga yang di atas harga normal beras di pasar. Beras fortifikasi palsu dibandrol dengan harga Rp57.000 per kg, sedangkan harga beras di pasar dibandrol dengan harga Rp13.500 per kg.

Kasus beras fortifikasi abal-abal ini tercatat sebagai pelanggaran hukum yang sekaligus sangat merugikan masyarakat. Kepala Badan Panga Nasional mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak membeli 25 merek beras fortifikasi palsu tersebut.

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari beberapa sumber
Beras Fortifikasi Beras abal-abal Beras Fortifikasi Palsu Penipuan dagang Bapanas