Aturan Sound Horeg Resmi Berlaku di Jatim, Ini Batas Desibel dan Sanksinya

Nara Amelia • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 20:00 WIB
Ilustrasi Sound Horeg yang Menuai Pro dan Kontra di Jawa Timur. Foto: Imron Hakiki
Ilustrasi Sound Horeg yang Menuai Pro dan Kontra di Jawa Timur. Foto: Imron Hakiki

BATU, RADAR BATU - Fenomena sound horeg, sound system rakitan berdaya tinggi yang kerap tampil di karnaval, hajatan, dan cara komunitas, akhirnya punya payung hukum resmi di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025, yang mengatur penggunaan sound system di seluruh wilayah provinsi. 

Regulasi ini lahir usai polemik panjang, dipicu keluhan warga soal kebisingan ekstrem yang bahkan sampai merusak kaca dan genteng rumah, hingga fatwa haram yang dikeluarkan Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, dan didukung MUI Provinsi Jawa Timur. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan aturan ini bukan berarti melarang total sound horeg. "Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur, namun semuanya harus sesuai aturan," ujarnya.

Baca Juga: Nahas! Kru Muda Sound Horeg di Jember Tewas Akibat Tertabrak Gapura Saat Tidur di Atas Truk Sound

Ada beberapa poin utama yang diatur dalam SE Bersama ini:

1. Batas Kebisingan

Sound system statis (untuk kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya) dibatasi maksimal 120 desibel (dBA), sementara sound system non-statis atau berpindah lokasi (karnaval, unjuk rasa) dibatasi lebih ketat, maksimal 85 dBA. 

2. Persyaratan Kendaraan Pengangkut 

Kendaraan yang membawa sound system wajib lulus uji kelayakan (KIR), baik untuk penggunaan statis maupun bergerak. 

3. Batasan Waktu, Tempat, dan Rute

Ada ketentuan spesifik soal kapan dan di mana sound system boleh dioperasikan, guna meminimalisasi gangguan terhadap aktivitas warga seperti ibadah, belajar, dan istirahat. 

4. Penggunaan Untuk Kegiatan Sosial Masyarakat

Diatur pula ketentuan khusus terkait pemakaian sound system dalam konteks kegiatan sosial. 

Meski regulasi sudah terbit, penerapannya di lapangan tetap jadi tantangan tersendiri. Sejumlah daerah, seperti Kota Malang dan Kota Batu, bahkan sudah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang total kegiatan sound horeg di wilayah hukum masing-masing, khususnya usai insiden kericuhan warga akibat sound system saat karnaval di kawasan Sukun, Kota Malang, pada Juli 2025 silam.

Baca Juga: Polres Batu Tegaskan Sound Horeg Maksimal 6 Subwoofer, Karnaval Wajib Selesai Pukul 23.00

Di sisi lain, pelaku usaha sound horeg mengaku regulasi ini berdampak pada penjadwalan kerja mereka, meski tetap berkomitmen mengikuti aturan pemerintah. "Kami akan selalu ikut aturan pemerintah terlepas haram-halal, benar atau salah. Karena kami niatnya mencari nafkah untuk keluarga," ujar salah seorang operator sound horeg asal Blitar.

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Dari berbagai sumber
pemerintah provinsi jatim peraturan polda jatim jawa timur sound horeg