BATU, RADAR BATU - Kasus pembunuhan kakak-adik di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang sempat menjadi misteri selama hampir lima tahun, akhirnya terungkap tuntas. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka sekaligus mengungka[ motif keji di balik kematian kedua korban.
Kapolres Banyuasin AKBP, Risnan Aldino, mengungkapkan bahwa korban adalah Rani alias RN (18) dan adiknya Ayuhana alias AY (13) yang telah dilaporkan hilang sejak Rabu, 27 Oktober 2021 setelah berpamitan berangkat ke Ponpes Ma’ariful Ulum menggunakan sepeda motor. Kedua tersangka, Rendi Saputra (27) dan Andika (21), keduanya warga Banyuasin, berhasil diamankan hanya sekitar tiga jam setelah penemuan kerangka korban, Minggu (6/9).
Korban Mengalami Pelecehan Seksual Sebelum Akhirnya Kehilangan Nyawa
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap fakta mengerikan: kedua korban lebih dulu mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh secara terencana. "Dari pemeriksaan awal pengakuan pelaku karena sakit hati terhadap orang tua korban, sehingga korban nekat merencanakan pembunuhan tersebut dan memperkosa korban," ungkap Risnan, Senin (7/9).
Kronologi Pembunuhan yang Terjadi dengan Terencana
Modus operandinya pun terungkap sangat terencana. Kedua pelaku diketahui sudah menginap sehari sebelum kejadian di rumah kosong bekas proyek perumahan gagal bangun, lokasi yang sama tempat kerangka korban akhirnya ditemukan. Mereka juga menyiapkan dua bilah senjata tajam dan membuat portal dari batang kayu di jalan yang biasa dilewati korban menuju sekolah, guna menghadang keduanya pada pagi kejadian.
Baca Juga: 7 Bandara Ditutup Imbas Erupsi Anak Krakatau, 1.039 Penerbangan dan 119 Ribu Penumpang Terdampak
Titik terang kasus ini bermula dari temuan tak terduga seorang warga bernama Rohani alias Otong yang sedang mencari kayu di sekitar Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya. Ia menemukan rangka sepeda motor di dalam parit yang kemudian dilaporkan ke RT setempat. Penyelidikan lanjutan membawa polisi ke rumah kosong tak jauh dari lokasi, tempat kerangka kedua korban ditemukan bersama seragam sekolah, tas, sepatu, dan perhiasan mereka.
Kedua tersangka kini diproses dengan sangkaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 KUHP atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan penyidik masih terus mendalami peran spesifik masing-masing tersangka, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai fakta dan alat bukti yang terkumpul selama penyelidikan.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Batu Hari Ini, 08 September 2026. Hujan Lebat dan Jarak Pandang Anjlok
Editor : Aditya NovrianSumber : Dari berbagai sumber