BATU, RADAR BATU - Kasus dugaan keracunan massal usai mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang soal penyebabnya. Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap akar masalah utama berasal dari keterlambatan waktu distribusi makanan ke sekolah dan pesantren penerima manfaat.
Keracunan Disebabkan Karena Tidak Digunakannya Bahan Pengawet
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan makanan MBG yang tidak menggunakan bahan pengawet seharusnya segera didistribusikan setelah proses memasak selesai. "Itu karena ketidakdisiplinan daripada SPPG dan pendistribusian. Nah itulah yang menyebabkan keracunan, karena MBG ini kan nggak pakai pengawet. Jadi mudah dia basi. Mudah bakterinya cepat berkembang," jelasnya.
MBG Diduga Dikonsumsi Melebihi Jam Batas Aman Konsumsi
Kepala BGN Sudaryono bahkan mengungkap detail teknis yang lebih spesifik soal pelanggaran waktu tersebut. Berdasarkan penelusuran sementara, makanan sudah matang pukul 05.00 WIB dan seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB. Namun kenyataannya, makanan baru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.30-11.40 WIB, dan baru disantap para siswa di atas pukul 12.00 WIB, jauh melebihi batas aman konsumsi.
Untuk memastikan penyebab pasti secara ilmiah, sampel makanan dan muntahan korban telah diperiksa di Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Surabaya, sekaligus melibatkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menegaskan hasil resmi laboratorium masih menunggu proses pemeriksaan, sembari penanganan kasus secara hukum terus berjalan di Polresta Sidoarjo.
Baca Juga: BGN Akui Kelalaian Disengaja, 730 Korban Keracunan MBG di Sidoarjo Terus Bertambah
Update terbaru, jumlah korban dugaan keracunan ini tercatat mencapai 730 orang per Kamis (3/9) malam, berdasarkan data gabungan dari seluruh fasilitas kesehatan (rumah sakit, Puskesmas, dokter praktik swasta, dan bidan), dengan 23 pasien masih menjalani perawatan. Sebagai bentuk tanggung jawab, BGN telah menjatuhkan sanksi suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG Kalitengah, sekaligus mengusulkan pencopotan kepala SPPG bersangkutan.
Editor : Aditya NovrianSumber : Dari berbagai sumber