BATU, RADAR BATU - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya buka suara soal jejak keimigrasian Wahyu Oktavian Iskandar alias WOI, satu dari delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut menjadi tentara bayaran Rusia untuk berperang melawan Ukraina.
Kronologi Awal, Berawal dari Pergantian Paspor
Kepala Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, mengungkap WOI sempat mengurus pergantian paspor pada 6 April 2026 melalui layanan M-Paspor. Dalam sesi wawancara resmi, WOI mengaku alasan pembuatan paspor tersebut untuk keperluan wisata ke Malaysia sekaligus mendukung usahanya sebagai penjual sepatu dan tas bermerek secara online. “WOI menyampaikan tujuannya untuk wisata ke Malaysia dan usaha mendukung usahanya sebagai penjual sepatu dan tas branded secara online di Depok," ujar Irvan, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga: Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, 8 WNI Terancam Kehilangan Kewarganegaraan
Berdasarkan data keimigrasian, WOI tercatat berlatar belakang wiraswasta di bidang UMKM tanpa rekam jejak militer sebelumnya. Petugas mengaku tidak menemukan indikasi apapun saat proses wawancara yang mengarah pada rencana keberangkatan ke zona konflik. Irvan turut menegaskan pihaknya masih menelusuri rekam perlintasan WOI untuk memastikan kapan dan lewat negara mana yang bersangkutan sebenarnya meninggalkan Indonesia, mengingat penerbitan paspor semata tidak otomatis membuktikan seseorang telah bepergian ke negara tertentu.
Modus yang Ditawarkan Kepada 8 WNI, Terdapat Iming-Iming Percepatan Kewarganegaraan Rusia
Kasus WOI mencuat usai Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU) merilis laporan pada 27 Agustus 2026 yang menyebut delapan WNI direkrut angkatan bersenjata Rusia lewat modus tawaran pekerjaan bergaji tinggi, tugas non-tempur, hingga iming-iming percepatan kewarganegaraan Rusia.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, memastikan pemerintah terus memverifikasi informasi ini lewat perwakilan RI di luar negeri, sekaligus mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan atau eksploitasi terhadap para WNI yang terlibat. Sementara itu, Irvan menegaskan Imigrasi Depok akan memperketat proses pemeriksaan pembuatan maupun penggantian paspor ke depannya guna mencegah kasus serupa terulang. "Kalau sesuai Undang-Undang Kewarganegaraan, setiap Warga Negara Indonesia yang ikut berpartisipasi dalam militer asing tanpa izin tertulis dari Presiden itu akan kehilangan kewarganegaraan," tegasnya.
Editor : Aditya NovrianSumber : Dari berbagai sumber