Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, 8 WNI Terancam Kehilangan Kewarganegaraan

Nara Amelia • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 19:00 WIB
Tentara Rusia berbaris menuju Lapangan Merah, Moskow, untuk gladi bersih parade militer. Foto: AP/Alexander Zemlianichenko
Tentara Rusia berbaris menuju Lapangan Merah, Moskow, untuk gladi bersih parade militer. Foto: AP/Alexander Zemlianichenko

BATU, RADAR BATU - Kabar mengejutkan datang dari Ukraina. Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU) merilis dokumen yang mengklaim terdapat delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang direkrut menjadi tentara Rusia untuk berperang melawan Ukraina. Kedelapan nama yang disebut dalam laporan tersebut adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim. 

Modus Perekrutan Berawal dari Janji Manis

Menurut keterangan resmi FISU, modus perekrutan dilakukan lewat janji-janji manis. "Janji berupa bayaran tinggi, tugas non-tempur, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial menarik minat orang-orang yang-sering kali-tidak mengetahui ke mana sebenarnya mereka akan dikirim," tulis Intelijen Ukraina dalam situs resminya. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap informasi dari otoritas intelijen Indonesia bahwa perekrutan dilakukan oleh negara pihak ketiga yang berkedok lowongan pekerjaan satuan pengamanan atau tenaga administrasi dengan iming-iming gaji besar. "Para WNI ini kemudian mendaftar, lalu kemudian dari situ akhirnya dikirim untuk menjadi tentara," ujar Dasco. 

Menkopolhukam Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah memberikan atensi penuh terhadap kasus ini dan tengah melakukan verifikasi menyeluruh. "Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia," jelasnya. Ia menegaskan pemerintah tidak akan mencampuradukkan dugaan dengan fakta hukum, dan langkah kehilangan kewarganegaraan hanya bisa ditempuh lewat mekanisme administratif resmi, termasuk Keputusan Menteri Hukum.

Baca Juga: Resmi! BNN RI dan Rusia Sepakati Penguatan Kerja Sama Anti-Narkotika Periode 2026-2027

Kementerian Pertahanan (Kemhan) turut buka suara. Kepala Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait, menegaskan pemerintah masih memverifikasi identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan para WNI dimaksud, berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di luar negeri.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengingatkan konsekuensi hukum yang bisa dihadapi para WNI tersebut. "Jika saudara ikut menjadi prajurit negara asing, secara otomatis kewarganegaraan saudara akan hilang," tegasnya, seraya menyebut motif ekonomi sebagai alasan umum di balik keputusan semacam ini.

Kasus ini bukan yang Pertama Kali Terjadi

Sebelumnya, pemerintah pernah menangani kasus serupa yang menimpa Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang diketahui bergabung dengan militer Rusia dan ikut terlibat dalam perang Rusia-Ukraina.

Baca Juga: TNI Kembali Berangkatkan 744 Prajurit ke Lebanon, Panglima hingga Menlu Beri Pesan

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Dari berbagai sumber
tentara rusia ukraina tentara kewarganegaraan