Polisi Ungkap 6 Klaster Perusuh Demo 27 Agustus, 153 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Nara Amelia • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:15 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya soal penanganan kasus kerusuhan demo 27 Agustus, Jumat (28/8/2026). Foto: Tri Romadhani
Konferensi pers Polda Metro Jaya soal penanganan kasus kerusuhan demo 27 Agustus, Jumat (28/8/2026). Foto: Tri Romadhani

BATU, RADAR BATU - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru soal kericuhan yang terjadi usai aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8). Sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan, dengan 45 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Total 153 Anak Dibawah Umur Diamankan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, ratusan orang tersebut dikelompokkan ke dalam enam klaster berbeda. Klaster pertama adalah anak di bawah umur, dengan total 153 anak diamankan, termasuk 25 anak putus sekolah dan rentang usia mulai dari 12 hingga 17 tahun. Kelompok ini diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) untuk pendalaman lebih lanjut.

Klaster kedua adalah perusuh biasa, dengan 91 orang dewasa diperiksa terkait aksi kerusuhan di depan Gedung DPR. Klaster ketiga mencakup pelaku perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, dengan 71 orang diperiksa, dan mayoritas dari kelompok inilah yang akhirnya menyumbang 45 tersangka. Klaster keempat berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam, di mana tiga orang kedapatan membawa senjata tajam saat aksi berlangsung dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Yang menarik perhatian publik adalah klaster kelima dan keenam, yakni klaster penggerak dan pembiaya, serta klaster perekrut massa. Polisi masih mendalami pihak-pihak yang diduga berperan mendanai dan menggerakkan kerusuhan, termasuk dugaan eksploitasi anak di bawah umur untuk ikut serta dalam aksi maupun kerusuhan.

Baca Juga: Sita Sajam sampai Molotov, Polisi Bongkar Rencana Penyusup Demo DPR

"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ujar Iman kepada wartawan, Jumat (28/8).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis, meski penindakan hukum yang tegas tetap dilakukan terhadap pelaku pelanggaran. "Kami lebih mengedepankan imbauan dan humanisme terhadap siapa pun, termasuk terhadap perusuh," katanya.

 

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Dari berbagai sumber
tersangka 27 agustus demo