BATU, RADAR BATU – Mahkamah Konstitusi memutuskan Pasal 220 KUHP yang menegaskan bahwa laporan tentang tindakan penghinaan terhadap presiden hanya bisa disampaikan oleh presiden dan wakil presiden sendiri. Keputusan tersebut disampaikan pada Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK pada Rabu, 12 Agustus 2026 kemarin.
Kebijakan ini dapat disahkan melalui gugatan yang diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda, Farhan Dwi Saputra, dkk. Pada awalnya pemohon mangajukan penghapusan pasal 218 KUHP dan pasal 219 KUHP. Namun permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh MK karena dinilai tidak beralasan hukum.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo: Pernyataan Hotman Paris Soal Izin Presiden Cacat Hukum
Meski tak sepenuhnya mengabulkan gugatan pemohon, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diminta dengan menegaskan pasal 220 KUHP yang harus dimaknai sesuai pasal 218 dan 219, bahwa hanya presiden dan wakil presiden yang dapat melaporkan tindakan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
"Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh presiden dan atau wapres,
sehingga norma pasal 220 ayat 1 UU 1/2023 menjadi berbunyi: 'tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan atau Wakil Presiden," ujar Hakim MK, M Guntur Hamzah. Dilansir dari Harian Disway.
Baca Juga: Berkas Putusan Belum Siap, Vonis Kasus Pencurian 220 Keping Emas di Kota Batu Ditunda
Adapun peraturan tersebut ditetapkan untuk menjaga kebebasan berpendapat masyarakat. Keputusan ini juga penting untuk menegaskan subjek yang mengadukan laporan penghinaan terhadap presiden dan wapres. Hal ini mencegah adanya aduan dari pihak simpatisan seperti kelarga, pendukung, relawan, dan pihak lain yang mengatasnamakan presiden.
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari beberapa sumber