BATU, RADAR BATU – Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Chairul Anwar ditangkap atas dugaan kasus korupsi dana operasional KBS dari tahun 2016 hingga 2024. Chairul Anwar diduga melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara sebesar 10, 2 Miliyar Rupiah.
Penetapan tersangka tersebut berlandaskan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor CAP-863/M.5/Fd.02/07/2026 oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Apidsus Kejati Jatim, I Gede Punia mengungkapkan bahwa 7,4 miliyar dana tersebut dialirkan Chairul Anwar untuk kepentingan pribadinya dan foya-foya.
Baca Juga: Diskumperindag Kota Batu Janji Kooperatif seusai Penyidikan Korupsi Pasar Induk Among Tani Dimulai
"Terhadap perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 10.209.664.735,60 berdasarkan hasil perhitungan sementara BPKP Jatim. Dari jumlah sekitar Rp 10,2 miliar tersebut, ada sekitar Rp 7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Punia pada Selasa, 21 Juli 2026.
Kasus dugaan korupsi ini sangat memprihantinkan, mengingat dana yang diambil merupakan dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan makanan hewan di Kebun Binatang Surabaya.
Tindakan culas ini telah berlangsung selama delapan tahun, yaitu dari tahun 2016 hingga 2024. Dalam masa jabatan tersebut, Chairul Anwar merangkap jabatan sebagai Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Operasional.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Sita Lima Ponsel untuk Usut Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani
Jabatan rangkap tersebut memudahkan Chairul Anwar untuk mengontrol dan mendominasi aliran keuangan Kebun Binatang Surabaya tersebut. Mantan Dirut KBS tersebut memanipulasi laporan pertanggungjawaban seolah sah dan benar.
”Jadi otomatis uang diambil kemudian dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat dan ternyata seolah-olah benar. Tapi pada kenyataannya pertanggungjawaban ini adalah pertanggungjawabannya yang tidak benar atau fiktif,” jelas Punia.
Tindakan korupsi miliyaran rupiah ini berdampak pada operasional Kebun Binatang Surabaya. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pakan dan kesehatan hewan dipotong dan diambil sebagai keuntungan pribadi oleh tersangka.
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari beberapa sumber