JAKARTA, RADAR BATU – Dikutip dari website resmi Korlantas Polri https://korlantas.polri.go.id/ Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib terpasang pada setiap kendaraan dan harus terlihat dengan jelas saat digunakan di jalan raya.
Keberadaan TNKB menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan lalu lintas, penegakan hukum, serta identifikasi kendaraan apabila terjadi pelanggaran maupun kecelakaan.
Baca Juga: Dewan Pers Buka Suara: Sesalkan Sikap Hotman Paris dan Tegaskan Tugas Wartawan Dilindungi UU
Namun, maraknya pengendara yang sengaja menutupi atau memodifikasi pelat nomor agar tidak dikenali. Tindakan ini kerap dilakukan untuk mengehindari pantauan petugas atau menghindari tilang elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforc ement (ETLE), terutama saat masa berlaku pajak kendaraan telah habis.
Praktik manipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), seperti menutup, mengubah format, maupun mengaburkan spesifikasi angka dan huruf, dinilai mengganggu sistem pengawasan lalu lintas. Pihak kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk perbuatan yang menyamarkan identitas kendaraan merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Aturan Baru Pemerintah: Lepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta, Simak Rincian Lengkap Tarifnya
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). UU tersebut secara tegas melarang modifikasi dengan mengubah warna, bentuk, tuisan, hingga menempelkan stiker.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," demikian bunyi Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan akan dikenai sanksi tilang berupa denda Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
Oleh karena itu, setiap pemilik kendaraan dilarang keras untuk menyamarkan identitas kendaraan, seperti memasang penutup pelat nomor, mengubah bentuk huruf atau angka, melipat pelat, mengecat ulang sehingga sulit untuk dibaca, hingga memasang aksesori yang menghalangi TNKB terlihat jelas.
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari beberapa sumber