JAKARTA, RADAR BATU - Buntut pernyataan pengacara mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, Hotman Paris Hutapea yang mengandung unsur merendahkan dan penghinaan profesi jurnalis, Dewan Pers buka suara dan menyatakan sikap.
Oleh karena itu, Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan. Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk respons atas pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan ketika menjalankan tugas.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan perlunya mengambil sikap tegas terkait polemik ini. Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas sebagai seorang jurnalis, seperti mengajukan pertanyaan, meminta klarifikasi, hingga melakukan konfirmasi, dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan bernada merendahkan,” tegas Komaruddin dalam pernyataan yang diunggah melalui Instagram resmi Dewan Pers @officialdewanpers, Senin (20/7).
Ia menegaskan bahwa ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan hendaknya ditanggapi secara rasional dan lebih beretika.
Selain itu, ia menambahkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama.
Baca Juga: Usai Dapat Teguran dari Berbagai Organisasi Wartawan, Hotman Paris Akui Khilaf dan Minta Maaf
Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk menghormati wartawan, terlebih saat melaksanakan tugas jurnalistiknya. Sebab, sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh para jurnalis pada dasarnya bertujuan untuk menggali informasi.
“Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi. Mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik,” jelas Komaruddin.
Melalui pernyataan sikap tersebut, Dewan Pers turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan iklim yang kondusif dengan menghargai kebebasan pers, profesionalisme, serta etika dalam penyampaian informasi kepada publik.
Berikut 3 Pernyataan Sikap Dewan Pers:
- Menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika.
- Meminta semua pihak untuk menghormati wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya. Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Semuaitu merupakan bagian dari upaya wartawan dalam menjalankan perannya seperti diamanatkan dalam Pasal 6 Undang Undang Pers.
- Mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan mempedomani Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.
Baca Juga: Don Ritto Resmi Ditahan, Pakar Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tak Tahan Febrie Adriansyah
Dewan Pers menegaskan bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan bukan hanya menjadi bentuk perlindungan terhadap insan pers, tetapi juga merupakan upaya menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan terpercaya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.
"Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab," tutup Komaruddin.
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari beberapa sumber