Kasus LGBTQ di Sidoarjo Marak, MUI Jatim Tegaskan bahwa LGBTQ Haram dan Menyalahi Fitrah

Hawwa Aulia Nur • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 09:15 WIB
Sekretariat Fatwa MUI Jatim Berbicara Terkait LGBTQ. (Sumber: Instagram/@muijatim)
Sekretariat Fatwa MUI Jatim Berbicara Terkait LGBTQ. (Sumber: Instagram/@muijatim)

BATU, RADAR BATU – Budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) belakangan ini mulai ditemukan di Sidoarjo. Minggu, 12 Juli 2026 lalu Polisi berhasil menyegel ruangan bekas halte kereta api di kawasan Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo yang digunakan sebagai tempat perbuatan asusila sesama jenis. 

Polisi menutup bangunan tersebut dengan police line dan juga memasang kertas besar bertuliskan ”Titik terendah manusia adalah suka sesama jenis”. Tindakan tersebut berhasil dilakukan karena adanya laporan dari warga sekitar lokasi. 

Efendi seorang warga berusia 40 tahun menyampaikan bahwa ia pernah melihat dua orang pria memasuki ruangan tersebut saat hujan. Awalnya Efendi mengira kedua pria tersebut masuk untuk berteduh. Namun karena lama tidak keluar dari ruangan, Efendi dan warga mendekati lokasi dan menemukan kedua pria tersebut dalam kondisi tidak berbusana. (Dikutip dari Detik.com). 

Baca Juga: Budaya LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter di Perpres Jakumhaneg, Kemhan Belum Beri Penjelasan

Menanggapi maraknya fenomena LGBTQ yang menyebar di Sidoarjo dan beberapa kota besar lain di Jawa Timur, MUI Jawa Timur menegaskan bahwa hubungan seksual sesama jenis adalah tindakan yang haram dalam agama islam. 

Dr. KH. Faris Khoirul Anam, Sekretariat Fatwa MUI Jatim menuturkan bahwa hubungan seksual yang halal adalah hubungan antara pasangan suami istri (laki-laki dan perempuan) yang sudah menikah. Sekretariat Fatwa MUI tersebut juga menegaskan bahwa hubungan sodomi,  pencabulan, dan pacaran juga termasuk haram karena menyalahi fitrah pernikahan.

“Pada intinya di antara ketentuan hukum yang ada bisa dikerucutkan pada ketentuan hukum yang pertama, bahwa hubungan seksual yang hanya diperbolehkan adalah seseorang yang memiliki hubungan suami istri dalam arti laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan interaksi hubungan suami istri itu berdasarkan nikah yang sah secara syar'I,” ujar Faris pada 16 Juli 2026. (Dilansir melalui reels Instagram @muijatim)

Baca Juga: Puluhan Orang Akses Cek Kesehatan Gratis dalam HUT Ke-50 MUI di Kota Batu

Selain mengharamkan perbuatan tersebut, Faris juga mengatakan bahwa pihak MUI juga akan melakukan penanganan terkait permasalahan ini. Bentuk penanganan dan upaya tersebut antara lain adalah dengan memberikan dakwah penyadaran hingga mengusulkan Undang-Undang terkait tindak pidana terhadap pelaku LGBTQ. 

”Ketika penyimpangan tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi tetapi dikampanyekan dan dituntut menjadi norma sosial, maka regulasi undang-undang ini menjadi kebutuhan bukan pilihan. Kita ulangi lagi, menjadi sebuah kebutuhan bukan pilihan lagi,” tegas Sekretariat Fatwa MUI Jatim.  

 

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari beberapa sumber
LGBTQ MUI Jatim Fatwa MUI Penyimpangan sidoarjo