Aturan Baru Pemerintah: Lepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta, Simak Rincian Lengkap Tarifnya

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 02:00 WIB
Foto: Bendera Indonesia. (Unsplash).
Foto: Bendera Indonesia. (Unsplash).

JAKARTA, RADAR BATU – Pemerintah kini resmi menetapkan peraturan baru berupa penarika tarif bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan untuk melepaskan diri dari status kewargaannya.

Aturan tersebut dibentuk berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menggantikan regulasi sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

PP Nomor 30 Tahun 2026 tersebut telah telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan resmi diundangkan pada 2 Juli 2026. Sesuai ketentuan, regulasi tersebut akan mulai diberlakukan secara resmi usai 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo: Pernyataan Hotman Paris Soal Izin Presiden Cacat Hukum

Melalui regulasi baru tersebut, permohonan pelepasan status kewarganegaraan secara sukarela yang ditujukan kepada Presiden akan dikenai biaya administrasi sebesar Rp5 juta.

"Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia," demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, Minggu (19/7).

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan tarif atau biaya administrasi sebesar Rp3,5 juta untuk setiap permohonan penerbitan Surat Keputusan (SK) mengenai kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca Juga: Don Ritto Resmi Ditahan, Pakar Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tak Tahan Febrie Adriansyah

Sementara itu, permohonan untuk memperoleh kembali status sebagai WNI dikenai biaya Rp1 juta. Biaya serupa juga diterapkan pada permohonan surat keputusan untuk tetap menjadi WNI.

Untuk permohonan surat keterangan status kewarganegaraan, dikenai tarif sebesar Rp500 ribu. Seluruh hasil penerimaan layanan ini masuk kantong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan wajib disetor ke kas negara.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo menyampaikan bahwa perubahan tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 ini telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Baca Juga: 5 Jurusan Ini Paling Banyak Praktik Lapangan dan Punya Laprak Padat

Menurutnya, sebagian besar tarif tetap dipertahankan, sedangkan sejumlah lainnya mengalami penyesuaian.

"Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian, melihat dinamika dan perekonomian," ucapnya.

Berikut Poin-Poin Rincian Tarif Layanan Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026

  1. Pelepasan status kewarganegaraan secara sukarela kepada presiden: Rp5.000.000 per permohonan.
  2. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Mengenai kehilangan status kewarganegaraan RI: Rp3.500.000 per permohonan.
  3. Permohonan Surat Keputusan (SK) untuk tetap menjadi WNI: Rp3.500.000 per permohonan.
  4. Permohonan untuk Memperoleh Kembali Status sebagai WNI: Rp1.000.000 per permohonan.
  5. Permohonan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp500.000 per permohonan.
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari beberapa sumber
tarif 5 juta melepaskan diri dari WNI wni