Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Lawan Vonis 10 Tahun Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Banding 5 Agustus

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Jumat, 17 Juli 2026 | 00:00 WIB
NADIEM MAKARIM: Dituntut Jaksa Pidana 18 Tahun atas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook. (Sumber: Istimewa)
NADIEM MAKARIM: Eks Mendikbudristek divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook akan jalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Nadiem Makarim, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) akan menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Rabu (5/8).

Sidang banding tersebut digelar menyusul langkah hukum serupa yang ditempuh oleh Nadiem maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook.

Sebab, putusan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama tidak sepenuhnya bulat.

Kendati demikian, ia meragukan bahwa perkara yang menyeret kliennya merupakan murni kasus hukum.

Baca Juga: Listrik Sumatera dan Jawa-Bali Padam Bergilir, DPR Ungkap Defisit 20 Juta Ton Batu Bara

Sejumlah bukti dan fakta-fakta telah disiapkan oleh pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir guna menguatkan permohonan banding kliennya dalam persidangan chromebook yang dinilai tidak didasari fakta sebenarnya.

"Kami persiapkan bukti-bukti bahwa pertimbangan putusan tidak didasarkan pada fakta persidangan," kata Dodi, Kamis (16/7).

Selain itu, ia telah menyiapkan sejumlah fakta materiil yang tidak terungkap dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. pihaknya juga berencana menghadirkan saksi serta ahli guna memperkuat permohonan banding tersebut.

Baca Juga: Geledah Rumah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, KPK Temukan Brankas Berisi Emas 2,5 Kg!

Menurutnya, pengungkapan terkait fakta materiil secara objektif serta kehadiran saksi ahli menjadi momen yang sangat krusial. Hal ini diyakini dapat membantu hakim memahami sengkarut kasus dugaan korupsi chromebook yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

"Fakta materiil tersebut diungkapkan secara objektif dan penjelasan ahli untuk memperjelas yang hakim salah ngerti," tegasnya.

Advokat Nadiem, Zaid Mushafi, mengungkapkan bahwa memori banding yang diajukan pihaknya fokus menyoroti dan mengkritisi sejumlah pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan perkara chromebook tersebut.

Baca Juga: Pemkot Batu Gagalkan Peredaran 1 Juta Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Berkomitmen Rutinkan Opsgab

"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar Zaid.

"Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah atau pun ada koordinasi. Ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan," jelas Zaid.

Sementara itu, Catur Iriantoro selaku Juru Bicara PT DKI Jakarta menyampaikan bahwa sidang banding akan digelar secara terbuka untuk umum. Sidang akan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyana, dengan didampingi oleh hakim anggota Catur Iriantoro bersama Hotma Maya Marbun.

"Sidang pertama terbuka untuk umum," ucap Catur kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Editor : Aditya Novrian
Sumber : diolah dari berbagai sumber
Nadiem Makarim sidang banding Chromebook