Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

ICW Desak Prabowo Kaji Ulang Pengadaan 80 Ribu Pikap untuk Koperasi Desa

Hawwa Aulia Nur • Rabu, 15 Juli 2026 | 11:30 WIB
Mobil Pikap Koperasi Desa.(Sumber: Radar Tuban)
Mobil Pikap Koperasi Desa.(Sumber: Radar Tuban)

BATU, RADAR BATU – Belakangan ini, pengadaan 80.000 unit mobil pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih mejadi sorotan tajam bagi Indonesian Corruption Watch (ICW). Pihak ICW memperkirakan adanya potensi perburuan rente pada proyek tersebut senilai 4,86 triliun hingga 5,54 triliun rupiah. 

Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW membeberkan hasil analisis ICW  terkait nilai pembelian dan transaksi pada PT. Bumi Indo Gemilang dan PT. Argrinas Pangan Nusantara. Hasil analisis ICW ini dibuat berdasarkan data rantai pasok dan ekspor-impor dari tahun 2024 hingga Mei 2025.

Berdasarkan data ekspor-impor, nilai pembelian kendaraan oleh PT. Bumi Indo  Gemilang (PT.BIG) dari produsen adalah sekitar 14,85 triliun hingga 15,53 triliun rupiah. Sedangkan transaksi yang disampaikan dari PT. Agrinas Pangan Nusantara (PT. APN) mencapai kisaran 20,4 triliun rupiah. 

Baca Juga: Kopdeskel Merah Putih Kota Batu Masih Tunggu Bantuan Permodalan

Hasil analisis ini menunjukkan adanya selisih sebanyak 4,86-5,54 triliun pada pengadaan mobil pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih ini. Wana juga menjelaskan selisih ini mengindikasikan adanya potensi keuntungan yang tidak wajar oleh adanya margin yang tidak seimbang dengan nilai tambah yang diberikan perantara. 

“Selisih sebesar Rp 4,86–Rp 5,54 triliun mengindikasikan adanya potensi perburuan rente melalui margin yang tidak sebanding dengan nilai tambah yang diberikan oleh perantara,” tulis Wana pada Minggu (12/7/2026). 

Selain menyorot proses pengadaan mobil pikap, ICW juga mempertanyakan dipilihnya PT. BIG sebagai perantara. Hal ini dikarenakan PT. Bumi Indo Gemilang belum memiliki rekam jejak yang panjang dalam mengimpor mobil. 

Baca Juga: Pakar Hukum: Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Sebaiknya Ditangani KPK, Status Tersangka Tetap Sah

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh ICW, PT. BIG baru didirikan pada 6 Juni 2018 dan baru menambahkan kode KBLI perdagangan eceran mobil pada 12 November 2025. 

Atas dugaan ini, ICW mendorong Presiden Prabowo untuk menghentikan pembelian mobil pikap dan melakukan evaluasi. ICW juga mendesak PT. APN untuk memberikan keseluruhan dokumen pengadaan pikap secara transparan kepada publik. 

ICW juga mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk mengkaji potensi perburuan rente ini.

 

 

 

 

Editor : Aditya Novrian
Sumber : dikelola dari berbagai sumber
ICW Pengadaan 80 ribu pikap kpk Kopdes prabowo