JAKARTA, RADAR BATU – Penyidikan tindak pidana korupsi yang menyeret tokoh penting mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, menuai respons pakar hukum pidana, Fickar Hadjar.
Akademisi dan praktisi hukum, Abdul Fickar Hadjar menilai penyidikan perkara tersebut sebaiknya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan, apabila proses hukum tetap dilakukan oleh institusi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pihak yang diperiksa.
Menurutnya, pelimpahan perkara kepada akan dapaat memberikan jaminan independensi yang lebih kuat dalam jalannya proses penyidikan. Ia berharap pihak KPK dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan dan koordinasinya apabila proses penyidikan perkara tetap bergulir di Kejagung.
Baca Juga: Desak TNI-Polri-Kejagung Solid, Komisi III DPR Bentuk Panja Kawal Kasus Eks Jampidsus
"Ya seharusnya KPK yang menangani, agar tidak ada konflik kepentingan, namun demikian kita berharap KPK secara keras dan sungguh-sungguh mensupervisi kasus ini agar kejaksaan tidak ada macam-macam," kata Fickar, Senin (13/7).
Fickar turut menyoroti fakta bahwa Febrie Ardiansyah belum diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) dan Polda Metro Jaya.
Namun, ia menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mewajibkan seseorang diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu selama ini hanyalah sebatas kebiasaan dalam praktik penyidikan.
Baca Juga: Polri Resmi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU PT Asabri
Oleh karena itu, Fickar menilai penetapan seseorang menjadi tersangka tanpa harus diperiksa sebagai saksi tetap memiliki dasar hukum, selama penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Jadi penetapan tersangka terhadap seseorang yang blm diperiksa sebagai saksi ya sah sah saja, sepanjang sudah ada minimal dua alat bukti," pungkasnya.
Editor : Aditya NovrianSumber : diolah dari berbagai sumber