Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Polri Resmi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU PT Asabri

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Minggu, 12 Juli 2026 | 02:00 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah. (Istimewa).
Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah. (Istimewa).

JAKARTA, RADAR BATU – Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kakortas Tipidkor, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejagung, Jakarta pada sabtu (11/7).

Penyidik resmi menetapkan dua tersangka setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, dan melakukan sejumlah penggeledahan serta gelar perkara. Salah satu tersangka berinisial DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kasus korupsi.

Baca Juga: Dijaga Prajurit Bersenjata Laras Panjang, Mabes TNI Buka Suara soal Pengamanan Rumah Jampidsus

"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Totok.

Penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri oleh oknum penyelenggara negara. FA disangkakan melanggar Pasal 12d dan 12B UU Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan 4 UU TPPU, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP.

Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR turt merespons Keputusan resmi terkait penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Baca Juga: BLT Kesra Rp900 Ribu Kembali Jadi Sorotan, Pemerintah Belum Umumkan Jadwal Pencairan Resmi

"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," ucap Habiburokhman

Terpisah, Plt Jampidsus, Rudi Margono menerima tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Seluruh perkara kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditangani lebih lanjut.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Baca Juga: OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Diduga Terlibat Pemerasan

Tiga kasus tersebut merupakan dugaan Tindakan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Sebelumnya pihak kepolisian menggeledah money changer dan Café de’Clan di wilayah Cipete, Jakarta Selatan dan sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.

Editor : Aditya Novrian
#tersangka #kejagung #Febrie Ardiansyah #jampisdus #korupsi