JAKARTA, RADAR BATU – Rudi Margono resmi menduduki posisi pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Ardiansyah yang mengundurkan diri.
Penunjukan jabatan ini tertuang secara resmi dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 yang diterbitkan pada pertengahan Juli 2026.
"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Baca Juga: BLT Kesra Rp900 Ribu Kembali Jadi Sorotan, Pemerintah Belum Umumkan Jadwal Pencairan Resmi
Pria kelahiran Magetan, 6 Desember 1969 ini merupakan jaksa berpangkat tiga yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Desember 2024. Ia kerap menangani sejumlah pemeriksaan terhadap jaksa yang diduga melanggar kode etik.
Sebelum mengemban amanah sebagai Jamwas, Rudi memimpin Badan Penyidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI selaku Kepala Badiklat. Sepanjang kariernya, ia kerap menduduki sejumlah posisi strategis, di antaranya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Kajati Kepulauan Riau, hingga Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Diduga Terlibat Pemerasan
Rekam Jejak Penanganan Kasus Rudi Margono
Kasus Aliran Dana Bank Indonesia (Kasus Aulia Pohan)
Saat mengemban tugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi Margono menjadi bagian dari tim penuntut yang menyidang kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) senilai Rp100 miliar. Dalam perkara tersebut, ia bertindak tegas dengan melayangkan tuntutan 4 tahun penjara terhadap mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan, yang pada saat itu berstatus sebagai besar Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Kasus Pengadaan Mobil Damkar Kepri (Kasus Ismeth Abdullah)
Pada tahun 2010, Rudi Margono memimpin tim penuntutan dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Kepulauan Riau. Langkah tegas dalam menangani perkara berujung pada penyeretan mantan Gubernur Kepulauan Riau pertama, Ismeth Abdullah, ke meja hijau.
Supervisi Mega Skandal BLBI
Di bawah kepemimpinan ketua KPK, Antasari Ashar pada tahun 2008, Rudi dipercaya untuk mengemban mandat sebagai Ketua Tim Supervisi. Ia ditugaskan untuk menelusuri sengkarut mega-skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjadi kasus keuangan terbesar dalam sejarah tanah air.
Pemberantasan Mafia Tanah dan Pemulihan Aset
Saat dipercaya untuk menunduki posisi top struktural sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau dan dilanjutkan sebagai Kajati DKI Jakarta, fokus kepemimpinannya bertumpu pada program pemulihan aset negara (asset recovery). Selain itu, ia juga gencar memimpin pengusutan jaringan mafia tanah serta mengoptimalkan fungsi perdata dan tata usaha negara (Datun) demi mencegah kebocoran pendapatan asli daerah.
Editor : Aditya Novrian