JAKARTA, RADAR BATU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia hingga uang tunai Rupiah dan Dolar Australia dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Dalam rangkaian OTT, tim penyidik KPK berhasil meringkus lima orang kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 2 orang dari pihak swasta. Kesembilan orang tersebut diamankan di tiga lokasi yaitu Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo. Kini, sembilan orang tersebut digiring ke Gedung Merah putih, Jakarta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengusutan yang sedang dilakukan penyidik ini mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan. Kasus tersebut disinyalir melibatkan Bupati Etik sebagai pihak terkait.
Baca Juga: Mengenang Rachmat Gobel: Dari Tukang Sapu Pabrik Menjadi Pemimpin Kerajaan Bisnis Gobel Group
"Adapun perkara ini diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati," kata dia.
Ia juga menyampaikan, selain mengamankan sembilan orang tersebut, pihak penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti bernilai fantastis. Di antaranya berupa logam mulia serta tumpukan uang tunai, baik Rupiah maupun valuta asing (valas), seperti Dolar Australia dan Dolar Singapura. Secara keseluruhan, total nilai barang bukti ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"Selain mengamankan sejumlah orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik Rupiah maupun Valas, ada Dolar Australia, kemudian juga ada Dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ujar Budi Prasetyo, Jumat (10/7).
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Langkat dalam OTT, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Saat ini, pihak KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan. Oleh karena itu, KPK belum memerinci bentuk maupun modus dugaan pemerasan tersebut.
"Kita akan dalami dalam pemeriksaan pagi ini, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati ini kaitannya soal apa? Oleh karena itu pemeriksaan secara intensif masih terus dilakukan," tuturnya.
KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan, akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers setelah proses gelar perkara selesai dilakukan.
Editor : Aditya Novrian