JAKARTA, RADAR BATU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta resmi menetapkan intensif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), khusus kendaraan bermotor listrik berbasis baterai menjadi 0%.
Hal tersebut dipicu adanya langkah efisiensi pemerintah yang terus meningkat, termasuk efisiensi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tengah diresahkan masyarakat tanah air.
Berada di tengah kondisi tersebut, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mendorong masyarakat untuk mulai beralih ke penggunaan kendaraan listrik. Menurutnya, dengan beralih ke kendaraan listrik, masyarakat dapat mendukung program pemerintah sekaligus mengurangi penggunaan BBM.
“Dengan begitu, masyarakat yang menggunakan mobil listrik tidak hanya ikut mendukung upaya pengurangan konsumsi BBM dan emisi gas buang, tetapi juga dapat memperoleh manfaat langsung dari sisi pajak kendaraan,” ucapnya.
Penggunaan mobil listrik tidak hanya menguntungkan pemilik kendaraan dengan mendapat intensif PKB 0%, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan mendukung arah kebijakan pemerintah menuju transportasi yang lebih bersih.
“PKB merupakan pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahun. Dengan adanya insentif PKB 0 persen, pemilik kendaraan listrik dapat lebih ringan dari sisi kewajiban pajak tahunan,” tuturnya.
Morris menegaskan bahwa kendaraan listrik tetap dihitung dalam urutan kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan demikian, jika wajib pajak memiliki lebih dari satu unit, mobil listrik tersebut akan tetap dimasukkan ke dalam perhitungan urutan kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.
Namun, karena adanya insentif 0 persen untuk kendaraan listrik berbasis baterai, nilai PKB yang dikenakan tetap nol, meskipun posisinya berada pada urutan kepemilikan kedua atau seterusnya.
Sebagai contoh, apabila memiliki tiga mobil, yang pertama merupakan mobil non-listrik, kedua adalah mobil listrik, dan ketiga adalah mobil non-listrik, maka mobil listrik tetap berada diposisi kendaraan kedua.
Baca Juga: Pencuri 220 Keping Emas di Kota Batu Dituntut 3 Tahun Penjara
- Kendaraan pertama: non listrik → tarif 2%
- Kendaraan kedua: listrik → tarif 3% x 0 = 0%
- Kendaraan ketiga: non listrik → tarif 4% (mengikuti urutan)
“Bagi warga Jakarta yang sedang mempertimbangkan untuk membeli kendaraan, mobil listrik bisa menjadi salah satu pilihan yang patut diperhitungkan. Selain lebih ramah lingkungan, kendaraan listrik juga memberikan keuntungan langsung melalui insentif pajak kendaraan,” pungkas Morris.
Editor : Aditya Novrian