JAKARTA, RADAR BATU – Warga digegerkan adanya prajurit TNI yang melakukan penjagaan ketat di kediaman Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah yang berlokasi di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7) malam.
Merespons hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas buka suara. Ia menjelaskan bahwa penjagaan yang dilakukan oleh sejumlah personel TNI dilakukan atas permintaan pihak Kejagung.
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," kata Brigjen TNI Muhammad Nas, Kamis (9/7).
Peningkatan pengamanan secara ketat dan melekat oleh prajurit TNI ini tidak terjadi begitu saja. Langkah defensif ini diambil menyusul eskalasi ancaman yang terus meningkat terhadap Jampidsus beserta tim penyidiknya. Menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah menempatkan para "pemburu" koruptor kelas kakap ini dalam lingkaran bahaya yang nyata.
Di balik keberhasilan membongkar kasus korupsi besar, mulai dari kasus korupsi tata niaga PT Timah, kasus korupsi PT Asabri, hingga kasus korupsi PT Jiwasraya, terdapat harga mahal berupa keamanan personel yang terus dipertaruhkan lewat fenomena perlawanan balik koruptor.
Baca Juga: HP Eks Pj Sekda Kota Batu Disita Kejari Sehari Jelang Lepas Jabatan
Garis Waktu Tekanan, Penguntitan, dan Teror terhadap Jampidsus
Berikut sejumlah catatan rangkaian intimidasi, penguntitan, serta teror yang pernah diterima Jampidsus dan tim penyidiknya hingga menjadi alasan kuat di balik perlunya pengawalan ketat oleh TNI:
Penguntitan oleh Densus 88
Penguntitan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri atau Densus 88 terhadap Jampidsus Kejagung Febri Ardiansyah saat penyidikan sejumlah perkara kakap, yakni korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah di Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2022.
Kasus korupsi besar timah yang merugikan anggaran negara hingga Rp300 triliun ini awalnya menyeret 22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tensi penyidikan melonjak drastis usai tim penyidik Jampidsus menemukan catatan aliran uang dari salah satu saksi yang diduga mengalir ke kantong polisi aktif dan purnawirawan Polri.
Sebuah temuan krusial tersebut yang disinyalir memicu terjadinya insiden penguntitan oleh oknum Densus 88.
Baca Juga: Guna Selaraskan Kebutuhan Industri, Wamenaker Tegaskan 5 Prioritas Akselerasi Ketenagakerjaan
Penerbangan Drone Misterius di Area Kantor Kejagung
Sebuah drone misterius terlihat terbang rendah dan berputar mengitari Gedung Utama serta Gedung Bundar Kejagung pada Rabu malam, 5 Mei 2024. Drone tersebut diduga melakukan pengintaian atau pemetaan area penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan informasi adanya drone di atas kantor Kejagung. Ia menyebut bahwa kejadian seperti itu bukanlah yang pertama kali.
Drone tersebut akhirnya ditembak jatuh oleh tim pengamanan dalam Kejagung. Penembakan drone tersebut terjadi dua pekan setelah kasus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dikuntit oleh anggota Densus 88.
Baca Juga: Bukan Absen, Menlu Sugiono Ungkap Alasan RI Diwakili Dubes dalam Prosesi Awal Pemakaman Khamenei
Teror Konvoi Kendaraan Bersirine
Terror konvoi kendaraan bersirine ini terjadi pada Senin malam, 20 Mei 2024, ketika Kejagung gencar berhasi mengungkap kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang bernilai Rp 271 triliun.
Sejumlah kendaraan personil Brigade Mobil Polri berkonvoi dengan sejumlah sepeda motor hingga mobil mengelilingi kantor Kejagung sambil membunyikan sirine dengan keras dan sorot lampu berwarna merah-biru.
Terlihat seorang personil polisi yang menggunakan motor gede (moge) berada di posisi paling depan konvoi tersebut. Sementara personel yang berboncengan dengan motor trail dan mobil mengekor di belakangnya.
Baca Juga: Pencuri 220 Keping Emas di Kota Batu Dituntut 3 Tahun Penjara
Peristiwa tersebut diketahui terjadi tepat sehari setelah anggota Datasemen Khusus 88 Anti Teror atau Densus 88 kedapatan membuntuti atau menguntit Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Rangkaian teror dan garis waktu intimidasi ini menjadi bukti nyata mengapa implementasi Perpres Nomor 66 tahun 2025 mengenai perlindungan jaksa kini benar-benar diaktifkan di lapangan.
Editor : Aditya Novrian