Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Wamenkomdigi: Tiga dari Lima Anak Indonesia Memalsukan Usia demi Akses Media Sosial

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Senin, 6 Juli 2026 | 02:00 WIB
Ilustrasi media sosial. (Unsplash).
Ilustrasi media sosial. (Unsplash).

JAKARTA, RADAR BATU - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa praktik pemalsuan usia oleh anak-anak untuk mengakses media sosial masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Berdasarkan hasil survei yang menjadi rujukan pemerintah, sekitar tiga dari lima anak diketahui mengubah data usia agar dapat membuat akun di berbagai platform digital.

"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," ujar Wamen Nezar, Sabtu (4/7).

Menurut Nezar, fenomena tersebut menjadi tantangan dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Ia menilai, proses verifikasi usia yang masih bergantung pada mekanisme masing-masing platform membuat upaya perlindungan anak di ruang digital belum berjalan optimal.

Baca Juga: TPA Jatiwaringin 8 Hari Terbakar, Wamen LH Mengimbau Kepala Daerah se-Indonesia soal El Nino

Pemerintah, lanjut Nezar, telah meminta penyelenggara platform digital untuk memperkuat teknologi identifikasi usia pengguna. Namun, penerapan sistem tersebut tetap harus memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi pengguna.

Sejumlah platform digital disebut mulai menerapkan sistem berbasis algoritma yang mampu mengenali pola penggunaan akun. Teknologi tersebut dapat mendeteksi akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur, termasuk ketika mengakses konten yang tidak sesuai dengan kelompok usianya. Dalam beberapa kasus, akun yang teridentifikasi sebagai milik anak bahkan telah dibatasi atau tidak lagi dapat diakses.

"Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur," tegasnya.

Baca Juga: Tekan Angka Anak Tidak Sekolah, Pemerintah Luncurkan Gerakan Nasional SPMB PJJ 2026

Meski demikian, pemerintah menilai pemanfaatan teknologi saja tidak cukup. Nezar menekankan bahwa keterlibatan orang tua tetap menjadi faktor penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Pemerintah juga mendorong penerapan mekanisme akun pendamping (parental guidance) agar aktivitas digital anak dapat diawasi dengan lebih efektif.

Nezar menambahkan, Indonesia menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan PP TUNAS sebagai regulasi khusus untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut mulai mendapat perhatian dari sejumlah negara lain yang tengah menyiapkan aturan serupa.

Pemerintah menegaskan akan terus berkolaborasi dengan berbagai platform digital untuk memastikan implementasi PP TUNAS berjalan efektif. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia.

Editor : Aditya Novrian
#wamenkomdigi #sosial media #anak di bawah umur