JAKARTA, RADAR BATU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak Kamis malam (2/7) di wilayah Langkat, Sumatera Utara.
Dalam pelaksanaanya pihak KPK berhasil menngkap Bupati Langkat, Syah Afandi sekaligus enam orang lainnya.
Budi Prasetyo selaku juru bicara KPK mengungkapkan bahwa tujuh orang yang berhasil diamankan tersebut terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak swasta, hingga pejabat negara.
Baca Juga: Jadi Tren, Pedagang Bunga Alun-Alun Raup Cuan
"Tim penyelidik mengamankan sejumlah tujuh orang. Satu orang merupakan penyelenggara negara, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7).
Pihak KPK juga berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang ratusan juta rupiah yang diduga sebagau fee proyek dalam OTT di Pemkab Langkat. Uang tersebut diduga berkaitan dengan suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Langkat.
"Uang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati," ujarnya.
Baca Juga: Perkembangan OTT KPK di Kuansing: 10 Orang Diamankan, Bupati dan Sekda Masih Dicari
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami dugaan penerimaan uang dalam OTT tersebut.
"Tentunya nanti juga akan didalami dan ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," pungkasnya.
Meski begitu, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat memastikan roda pelayanan publik bagi masyarakat tetap berjalan normal meski Bupati Langkat Syah Afandi ditangkap KPK.
Baca Juga: 922 Tempat Ibadah Bakal Terima Subsidi Listrik
"Hari ini, tidak ada permasalahan dengan pelayanan pemerintah daerah. Kami tetap berjalan sebagaimana adanya," kata Amril, Jumat (3/7).
Editor : Aditya Novrian