Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Vonis Nadiem Makarim: 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Selasa, 30 Juni 2026 | 20:00 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Istimewa).
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Istimewa).

JAKARTA, RADAR BATU - Nadiem Makarim resmi divonis 10 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa Nadiem Makarim selaku eks Mendikbudristek terbukti secara sah bersalah atas atas perbuatannya, yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Baca Juga: Kuota Naik Jadi 150 Ribu, Ini Syarat Kelulusan Magang Nasional 2026 Berpenghasilan Hingga Rp6 Juta

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah satu miliar,” imbuh hakim.

Selain hukuman 10 tahun penjara, hakim juga menjatuhi Nadiem dengan membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.

Baca Juga: TB Hasanuddin Soroti Biaya Latihan Militer Manajer Koperasi Rp30 Juta, Dinilai Tak Efisien dan Bukan Prioritas

Hakim menegaskan, apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian anggaran negara. Namun, jika harta kekayaan tidak cukup untuk menutupi kerugian negara, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 5 tahun.

Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangan majelis hakim terdapat sejumlah hal yang memberatkan vonis Nadiem Makarim. Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, serta tidak adanya urgensi ekonomi karena kondisi terdakwa yang berkecukupan.

Baca Juga: Buntut 5 Peserta Latsarmil Wafat, Menteri HAM Natalius Pigai Desak Kemhan Evaluasi Menyeluruh

Adapun keadaan yang meringankan terdakwa ialah belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Selain itu, Nadiem dinilai bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, rekam jejak masa lalu terdakwa juga menjadi suatu hal yang meringankan.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," ujar hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keputusan hakim terhadap Nadiem Makarim merupakan suatu bukti bahwa penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook merupakan bagian dari penegakan hukum, bukan kriminalitas kebijakan.

Baca Juga: Belum Sepekan Dirazia, PKL Musiman Bermunculan Lagi di Alun-Alun Kota Batu

JPU Corneles Geeb Paulus H. menyatakan putusan hakim telah sesuai dengan dakwaan dan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti elektronik.

“Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum,” kata Corneles di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6). 

Editor : Aditya Novrian
#Nadiem Makarim #10 tahun penjara #Chromebook