JAKARTA, RADAR BATU - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pendaftaran pelaksanaan Program Magang Nasional (PMN) dengan kuota yang lebih banyak dari sebelumnya. Dari total 100 ribu, kini menjadi 150 ribu kuota.
Mengingat antusiasme peserta yang berminat mendaftar dan mengikuti program tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan untuk menambah kuota sebanyak 50 orang.
Menurut keterangan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, peminat PMN kali ini mencatatkan angka yang sangat fantastis, yakni mencapai 400 ribu pendaftar. Tingginya antusiasme masyarakat ini membuat jumlah pelamar melonjak drastis melebihi kapasitas kuota yang disediakan.
Baca Juga: Buntut 5 Peserta Latsarmil Wafat, Menteri HAM Natalius Pigai Desak Kemhan Evaluasi Menyeluruh
Pendaftaran PMN akan dibuka pada awal bulan Juli. PMN kali ini, tak hanya menargetkan pendaftar berstatus mahasiswa fresh graduate, tetapi juga para penyandang disabilitas.
Terkait teknis pelaksanaan, mekanisme seleksi dan penerimaan peserta sepenuhnya diatur oleh Kemnaker. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk membuka ruang kesempatan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat.
”Mudah-mudahan program ini akan semakin besar, karena tahun lalu 100 ribu dan tahun ini 150 ribu. Langsung dirasakan oleh para alumni-alumni Universitas dan insya Allah semakin bermanfaat untuk kedepannya,” kata Teddy.
Baca Juga: Sistem Domisili RW di Kota Batu Redam Favoritisme Sekolah
Sebagai langkah terobosan dari pemerintahan Presiden Prabowo, PMN difokuskan untuk mempercepat mahasiswa fresh graduate untuk mendapatkan pekerjaan. Hal tersebut terbukti dari data Kemnaker yang menunjukkan 100 ribu peserta PMN gelombang sebelumnya, sebanyak 30 persen diantaranya langsung diterima kerja setelah menjalani magang selama 6 bulan.
”Jadi, dari 100 ribu peserta magang itu, setelah 6 bulan, 30 persen diantaranya langsung bekerja. Artinya, program ini merupakan jembatan nyata bagi mahasiswa yang baru lulus kuliah untuk dapat langsung bekerja dan langsung dapat memperoleh penghasilan,” terang Teddy pada Senin (29/6).
Kemnaker memberi penghasilan yang bervariasi, mulai dari Rp 3,5 juta hingga Rp 6 juta per bulan.
Syarat Peserta Program Magang Nasional:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Lulusan diploma, sarjana, atau pendidikan profesi dengan masa kelulusan maksimal satu tahun terhitung sejak tanggal ijazah diterbitkan.
- Khusus untuk pemegang sertifikat profesi, batas waktu kelulusan diberikan kelonggaran hingga maksimal dua tahun sejak ijazah diploma atau sarjana diterbitkan.
- Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar secara resmi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.