JAKARTA, RADAR BATU - Penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tahap II, yakni berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati), DKI Jakarta pada pekan depan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Pelimpahan tahap II dilaksanakan usai penangkapan dan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa pada Jumat (19/6).
Kabar tersebut disampaikan oleh Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya. Ia menyatakan bahwa berkas perkara hukum terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang menyeret Roy Suryo dan dokter Tifa tersebut telah dinyatakan lengkap.
”Rencananya minggu depan akan tahap dua,” kata Kombes Budi, Sabtu (20/6).
Penangkapan terhadap Roy dan Dokter Tifa dikonfirmasi oleh Kombes Iman Imanuddin selaku Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Ia menegaskan langkah tersebut diambil untuk kepentingan pelimpahan tahap II ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Iman.
Baca Juga: Cari Orang yang Paham Kesehatan Masyarakat, BGN Siapkan 7 Pakar Gizi Jadi Dewan Pengarah
Kedua tersangka tersebut terjerat pidana atas pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi, fitnah dengan sarana teknologi informasi, manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain.
Hal tersebut merujuk pada sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi pernyataan terkait penangkapan kedua tersangka dilakukan dengan cara paksaan, Iman menegaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan Polda Metro Jaya tetap memenuhi hak dan kewajiban kedua tersangka.
Editor : Aditya Novrian