Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Selalu Kooperatif

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Sabtu, 20 Juni 2026 | 00:00 WIB
Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Istimewa).
Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Istimewa).

JAKARTA, RADAR BATU – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangkan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziyah Tyassuma atau akrab dipanggil dokter Tifa pada Jumat (19/6), pukul 07.00 WIB.

Kabar penangkapan tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh salah satu tim pengacara Roy Suryo, yakni Petrus Selestinus.

Petrus mengatakan bahwa kabar penangkapan tersebut diinformasikan oleh istri Roy Suryo. Sementara itu, Petrus juga mengungkapkan bahwa dokter Tifa ditangkap oleh apparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi (19/6), pukul 06.47 WIB.

Baca Juga: Dinilai Lewati Batas Kritik, Eks Ketua BEM UGM Diadukan Garda Prabowo ke Bareskrim

"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekitar pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus.

Namun, dibalik penangkapan tersebut, Petrus selaku kuasa hukum Roy Suryo justru menyayangkan tindakan pihan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa untuk menangkap kliennya.

Menurutnya Tindakan tersebut tidak perlu dilakukan, mengingat selama ini kliennya selalu bersikap kooperatif menghadapi proses hukum, termasuk dalam memenuhi panggilan penyidik serta rutin menjalankan kewajiban wajib lapor.

Baca Juga: Buntut Protes Pemberhentian Program MBG, Wapres Gibran Ajak Perwakilan Mahasiswa Kunker ke Pelosok NTT

"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan," imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo setelah dilakukan penyidikan panjang. Penetapan delapan tersangka tersebut dibeberkan pada November 2025 lalu.

Delapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Baca Juga: Raja Gol Sementara Piala Dunia 2026, Siapa yang Berada di Puncak?

Para tersangka kemudian dibagi menjadi dua klister, di antaranya

Klister pertama dijerat dengan Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Para tersangka meliputi:

  1. Eggi Sudjana
  2. Kurnia Tri Royani
  3. Rizal Fadillah
  4. Rustam Effendi
  5. Damai Hari Lubis

Sedangkan klister kedua dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik. Tersangka meliputi:

  1. Roy Suryo
  2. Rismon Sianipar
  3. Tifauzia Tyassuma
Editor : Aditya Novrian
#Roy Suryo #Tifauziyah Tyassuma #ijazah palsu #jokowi