JAKARTA, RADAR BATU – Calon Manager Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) harus menghadapi aturan yang tidak biasa. Pasalnya, para calon manajer tersebut harus mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan (Komcad) di Barak hingga pelatihan lainnya.
Informasi yang disampaikan melalui website Panitia Seleksi Naisonal Pengadaan Sumber Daya Manusia menyatakan bahwa seluruh calon manajer KDMP wajib hadir di satuan pendidikan (Satdik) masing-masing untuk melakukan registrasi dan persiapan pelaksanaan pelatihan pada Minggu (14/6).
Baca Juga: 5 Tips Jitu Mengatur Gaji UMR: Tetap Bisa Menabung dan Cukup Sampai Akhir Bulan
Sebelumnya, informasi terkait pelaksanaan pelatihan bagi calon manajer KDMP tersebut terungkap dari dokumen yang telah beredar luas di sosial media.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa calon manajer tidak hanya diwajibkan untuk mengikuti pelatihan dasar militer, tetapi juga harus bersiap untuk menjalani masa ikatan dinas selama dua tahun.
Para calon manajer selain diwajibkan mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan (Komcad), mereka masih harus menjalani Pelatihan Manajerial dan Kompetensi Bidang.
Baca Juga: Kerja Sama TVRI dan Polri: Hadirkan Nobar Piala Dunia 2026 untuk Gerakkan Ekonomi UMKM
Sementara itu, dalam dokumen yang beredar, menyebutkan pula poin terkait kesiapan peserta untuk ditempatkan di unit Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Sorotan utama publik justru menyasar pada informasi terkait sanksi pengunduran diri dalam kontrak tersebut. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa majnajer yang memutuskan untuk mundur atas kemauan sendiri sebelum masa ikatan dinas berakhir, maka akan dikenakan sanksi finansial berupa penalti sebesar Rp100 juta.
Editor : Aditya Novrian