Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Ketok Palu! DPR sahkan RUU Polri jadi UU, Ini Aturan Baru Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Tertinggi hingga 61 Tahun

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Selasa, 9 Juni 2026 | 20:00 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-21 yang membahas pengesahan RUU Polri, Selasa (9/6). (Sumber: Istimewa)
Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-21 yang membahas pengesahan RUU Polri, Selasa (9/6). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi sahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang pada Selasa (9/6).

Pengesahan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 dengan masa Persidangan Tahun 2025—2026. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI dan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

Baca Juga: Rombak Jajaran BGN, Presiden Prabowo Lantik Nanik Sudaryati Deyang dkk serta Said Iqbal

Pertanyaan tersebut direspons dengan persetujuan serentak dari para anggota dewan yang hadir dalam rapat.

Dasco kembali memastikan kepada forum mengenai kesepakatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang.

Peserta rapat kembali menjawab, "Setuju," diiringi ketukan palu tanda pengesahan.

Salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi UU Polri adalah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian Republik Indonesia berdasarkan jenjang kepangkatan.

Baca Juga: Perjalanan Karier dan Pendidikan Nanik Sudaryati Deyang, Kepala BGN Baru Pengganti Dadan Hindayana

Batas Usia Pensiun Anggota Kepolisian:

  1. Tamtama dan Bintara memiliki batas usia pensium naksimal 59 tahun.
  2. Perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun maksimal 60 tahun.
  3. Perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun maksimal 61 tahun sesuai kebutuhan dan keputusan presiden.

Sebelumnya, batas usia pensiun seluruh anggota kepolisian maksimal 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan. Sedangkan, bagi anggota kepolisian yang memiliki keahlian khusus mendapat toleransi batas usia pensiun maksimal 60 tahun. Aturan tersebut didasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Baca Juga: Koleksi Jersey Piala Dunia 2026 yang Wajib Masuk Wishlist Penggemar Bola

Pembahasan terkait RUU Polri sebelumnya telah dimatangkan oleh Komisi III DPR dan pemerintah melalui pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Polri. Hingga akhirnya, seluruh fraksi menyetujui RUU Polri akan melangkah ke tahap Rapat Paripurna.

Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (8/6), membahas terkait batas usia pensiun anggota kepolisian.

"Pasal 30 ayat 5 huruf C bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden'," kata Wamenkum Eddy Hiariej.

Editor : Aditya Novrian
#ruu polri #usia pensiun #dpr