Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Minta Hukuman Diringankan

Fasya Mumtahanah • Jumat, 5 Juni 2026 | 22:00 WIB
KUASA HUKUM TERDAKWA: Bacakan Nota Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim dalam Persidangan Lanjutan Kasus Andrie Yunus (Sumber: Istimewa).
KUASA HUKUM TERDAKWA: Bacakan Nota Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim dalam Persidangan Lanjutan Kasus Andrie Yunus (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR BATU – Kuasa hukum empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus meminta hukuman seringan-ringannya kepada Majelis Hakim. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (4/6).

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa seringan-ringannya yang dipandang adil, arif, dan proporsional menurut hukum, dengan mempertimbangkan keadaan yang meringankan,” kata penasehat hukum para terdakwa, Andi Asfar Baharuddin.

Baca Juga: Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Dalam nota pembelaannya, Andi menyebutkan hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan berjalan. Para terdakwa dinilai telah bersikap jujur, kooperatif, dan tidak berbelit-belit selama menjalani pemeriksaan. Para terdakwa juga sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Andi menyebut, perbuatan para terdakwa bukan kejahatan yang terencana, melainkan akibat luapan emosi sesaat, tekanan psikologis, dan rasa tersinggung setelah meyaksikan video Andrie Yunus yang menginterupsi rapat tertutup revisi UU TNI 19 Maret 2025 lalu.

Kuasa hukum juga menyebut-nyebut rekam jejak pengabdian para terdakwa kepada bangsa dan negara. Mereka disebut pernah dipercaya mengikuti misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon dan Republik Demokratik Kongo, dan menerima penghargaan negara Satyalancana Kesetiaan.

Baca Juga: Fakta di Balik Pemerasan oleh Silmy Karim, Cair Tiap Jumat hingga Gunakan 96 Rekening

Faktor lain yang dianggap meringankan oleh penasehat hukum adalah para terdakwa belum pernah mendapat hukuman pidana ataupun hukuman disiplin militer yang berat selama berada di tubuh TNI.

Keempatnya dinilai masih memiliki potensi pembinaan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi militer. Selain itu para terdakwa masih memikul tanggung jawab moral, sosial, dan ekonomi terhadap keluarganya.

Sebelumnya, oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa perkara tersebut dihukum 2,5 tahun penjara dalam sidang tuntutan pada Rabu (3/6).

Baca Juga: Seleksi Sekda Kota Batu Mengerucut, Tiga Nama Ini Berebut Kursi Puncak Birokrasi

Oditur meyakini terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

Terdakwa dianggap melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Perbuatan keempat terdakwa merupakan bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum. Perbuatan itu menyebabkan korban mengalami penderitaan fisik dan merusak reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional," kata Oditur dalam persidangan.

Editor : Aditya Novrian
#pengadilan militer #penyiraman air keras #Andrie Yunus #tni