JAKARTA, RADAR BATU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi untuk mendalami temuan sembilan kotak jam tangan mewah yang berisi lima jam dalam penggeledahan rumah Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, 3 Maret lalu.
Dua saksi tersebut adalah manajer toko jam tangan mewah, INTime Senayan City dan Ida Bagus Agungbajarapany sebagai pihak swasta.
Baca Juga: Evaluasi Blackout Sumatera, Wamen ESDM Arahkan PLN Lakukan Perbaikan
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Mantan Bupati Pekalongan, hari ini penyidik mendalami aset-aset yang ditemukan pada saat peristiwa tangkap tangan. Penyidik mengamankan sembilan kotak jam mewah, yang kemudian dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengonfirmasi kepada pihak penjual," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (25/5) malam.
Sembilan kotak jam beserta lima jam mewah yang sebagian besar bermerek Rolex itu telah disita KPK. Dari penyitaan tersebut, penyidik juga mengamankan invoice pembelian jam-jam tersebut.
“Dari invoice yang ada di dalam kotak jam yang disita itu, kemudian dikonfirmasi kepada saksi yang dipanggil hari ini,” ujarnya.
Dari sejumlah nota tersebut, ada beberapa yang ditemukan atas nama Fadia. Meski begitu, penyidik terus menggali dugaan praktik gratifikasi pada jam-jam tersebut.
"Ya, dugaan itu menjadi materi yang akan ditelusuri oleh penyidik. Dari perolehan jam-jam yang ditemukan oleh penyidik pada saat peristiwa OTT, apakah ini pemberian dari pihak lain atau ini pembelian yang dilakukan oleh Saudara FAR," tutur Budi.
Sebelumnya, Fadia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/3) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga: Anak Muda Mulai Sadar Pentingnya Minum Air Putih, Tumbler Kini Jadi Barang Wajib Dibawa ke Mana-Mana
Ia mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama suami dan anaknya. Perusahaan tersebut telah mengerjakan proyek jasa outsourcing di 17 dinas, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Ia diduga mengarahkan perangkat daerahnya untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender.
Dari pengondisian tersebut, sepanjang 2023–2026, PT RNB menerima keuntungan Rp46 miliar dan hanya dibayarkan Rp22 miliar untuk gaji pegawai. Sekitar 40% dari sisa uang tersebut kembali ke lingkaran keluarga Fadia.
Baca Juga: Apa Itu SKCK dan Cara Mengurusnya secara Daring dengan Mudah
Atas praktik tersebut, KPK mengenai Fadia dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari berbagai sumber