Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Nama Dirjen Bea Cukai Disebut Jaksa dalam Sidang Kasus Suap Blueray, Purbaya dan DJBC Pilih Tak Ikut Campur

Fasya Mumtahanah • Sabtu, 23 Mei 2026 | 02:00 WIB
MENKEU PURBAYA: Sampaikan Respons terkait Keterlibatan Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Suap Blueray. (Sumber: Istimewa)
MENKEU PURBAYA: Sampaikan Respons terkait Keterlibatan Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Suap Blueray. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya amplop berkode nomor 1 senilai 213.600 dolar Singapura yang disebut diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam sidang kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5).

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan l, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy. Dirinya dicecar jaksa terkait penerima amplop nomor 1 tersebut.

Baca Juga: Viral Spanduk Permintaan Maaf di Gerbang Masuk UGM, Ini Fakta-Faktanya

"Baik, kemudian izin majelis, kami tegaskan yang Sales 2, amplop nomor 1 adalah untuk Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya Takdir.

"Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak," jawab Ocoy.

Jaksa kemudian bertanya terkait pihak yang menyerahkan amplop-amplop tersebut kepada penerima sesuai kode. Ocoy mengaku tidak mengetahui siapa pihak tersebut.

Baca Juga: Social Butterfly pada Siswa, Ini Ciri-Ciri dan Dampaknya dalam Kehidupan Sekolah

Menanggapi proses sidang tersebut, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan respons Bea Cukai yang menghormati seluruh proses hukum dan menjunjung praduga tak bersalah.

“Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan tipikor, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Budi pada Jumat (22/5).

Baca Juga: Enam Calon Sekda Kota Batu Jalani Tes Kesehatan di RSUD Karsa Husada

“Karena perkara ini sudah masuk ke dalam tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi prosesnya, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” tambahnya.

Purbaya juga enggan berkomentar terlalu banyak terkait kasus tersebut. Ia enggan menjelaskan lebih rinci pandangannya.

“Kan Pak Djaka dengan saya berkomunikasi setiap hari. Tapi yang jelas saya ngerti apa yang terjadi,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5).

Editor : Aditya Novrian
#jaksa #suap #menkeu #DJBC #bea cukai