Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Ditetapkan Jadi Tersangka karena Lalai, Sopir Green SM yang Tertabrak KRL Tidak Ditahan

Fasya Mumtahanah • Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:00 WIB
TAKSI LISTRIK GREEN SM: Ringsek dalam Kecelakaan dengan KRL di Perlintasa Dekat Stasiun Bekasi Timur. (Sumber: Istimewa)
TAKSI LISTRIK GREEN SM: Ringsek dalam Kecelakaan dengan KRL di Perlintasa Dekat Stasiun Bekasi Timur. (Sumber: Istimewa)

BEKASI, RADAR BATU – Polisi menetapkan sopir taksi Green SM yang tertabrak KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur 27 April lalu sebagai tersangka. Meski menjadi tersangka karena dinilai lalai, sopir berinisial RRP tersebut tidak ditahan.

"Betul. Kami sudah menetapkan sopir taksinya sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/5).

Baca Juga: 9 WNI yang Ditangkap Israel Berhasil Tiba dengan Selamat di Turki

RRP tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah lima tahun. Gefri menjelaskan, tersangka dikenai Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman enam bulan atau denda Rp1 juta.

"Si sopir dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, namun tidak dilakukan penahanan. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materiil. Tersangka terkena ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp1 juta. Itu sudah kami putuskan," katanya.

Menurutnya, kasus tersebut termasuk ke dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Juga: Perkembangan Terkini Penangkapan oleh Israel, Menlu RI Tegaskan 9 WNI akan Segera Pulang

“Kelalaian yang menyebabkan kasus kecelakaan itu merupakan kategori perkara sumir atau tipiring. Keputusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya laka lantas tersebut,” katanya.

Gefri menambahkan, kasus kecelakaan yang melibatkan taksi Green SM berbeda dengan peristiwa tabrakan kereta yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur setelahnya. Hingga kini, polisi belum menyatakan keterkaitan kecelakaan pertama dengan kecelakaan kedua.

"Kasusnya antara kereta api dengan kereta api, kereta api dengan mobil beda case-nya, jadi enggak bisa dijadikan satu case," katanya.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Batu 22 Mei 2026: Sebagian Besar Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

"Jadi terkait masalah, yang kereta api, itu yang lebih paham mungkin dari reserse, atau dari KNKT yang bisa menyimpulkan. Kalau kami dari Satlantas, berhubungan dengan masalah penanganan laka lantasnya. Dan pada saat kejadian, kasus taksi Green SM ini tidak menimbulkan korban jiwa di dalam kereta maupun kendaraan mobil taksi, seperti itu," tutupnya.

Di sisi lain, polisi tidak menetapkan masinis KRL yang menemper taksi Green SM sebagai tersangka. Hal itu mengacu pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian terkait pemberian prioritas pada perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Baca Juga: Sate 99 Hadirkan Olahan Domba Dorper di Kawasan Kota Batu

“Untuk masinis KRL pada perkara tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana,” kata Gefri.

Editor : Aditya Novrian
#tersangka #taksi Green SM #krl #laka lantas