Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Digelar Pekan Depan, Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diupayakan Cepat-Cepat

Fasya Mumtahanah • Sabtu, 16 Mei 2026 | 00:00 WIB
PERSIDANGAN PENYIRAMAN AIR KERAS: Dijadwalkan Pekan Depan oleh Hakim Militer. (Sumber: Istimewa)
PERSIDANGAN PENYIRAMAN AIR KERAS: Dijadwalkan Pekan Depan oleh Hakim Militer. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Pihak kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menanggapi jadwal sidang tuntutan empat terdakwa penyiraman air keras yang digelar pekan depan, Rabu, 20 Mei 2026.

“Menurut kami, sidang tuntutannya dilaksanakan terlalu cepat dan terburu-buru. Dampaknya fakta yang diungkap enggak komprehensif,” kata anggota TAUD, Fadhil Alfathan, Kamis (14/5).

Baca Juga: Jatah Pupuk Subsidi Naik Jadi 1.054 Ton

Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (13/5) kemarin, pihak majelis hakim militer menyatakan akan menggelar sidang tuntutan pekan depan. Keputusan itu karena dirasa pemeriksaan saksi dan terdakwa telah selesai.

"Baik, sidang pemeriksaan saya nyatakan selesai, tinggal sidang tuntutan ya. Dilaksanakan satu minggu ke depan, tanggal 20. Rabu tanggal 20 Mei. Agendanya pembacaan tuntutan oditur militer," ujar hakim ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto usai sidang pemeriksaan empat terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jakarta Timur, Rabu (13/05).

Baca Juga: Hamparan Bunga di Wisata Dusun Kuliner Jadi Spot Foto Favorit Saat Liburan

Dalam kesempatan tersebut, hakim juga meminta oditur militer melimpahkan berkas tuntutan dalam waktu secepatnya. Hal itu dengan dalih karena perkara penyiraman air keras Andrie Yunus merupakan perkara menonjol.

"Diupayakan dulu karena ini kan perkara menonjol. Saudara melimpahkan juga dalam waktu secepatnya juga bisa, masa tuntutan," ujarnya.

Baca Juga: Kenapa Siswa Sekarang Cepat Bosan Meski Baru Belajar Beberapa Menit?

Oditur menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

TAUD menilai, sidang yang digelar Rabu lalu tidak berusaha mengungkap kasus ini secara mendalam.

Baca Juga: Ini Alasan Kota Malang Jadi Kota Pelajar Paling Diminati di Jawa Timur

"Kemudian kami juga menyoroti proses persidangan yang bergulir pada hari Rabu, 13 Mei 2026 lalu, di mana kami di situ melihat tidak ada upaya yang signifikan dalam persidangan, baik dari penasehat hukum, maupun auditor militer, dan juga pengadilan militer untuk mengusut kasus ini secara komprehensif," ujar Fadhil, Kamis (14/5).

Menurut Fadhil, persidangan yang tidak mendalam tersebut dilakukan demi melokalisir pelaku hanya terbatas empat terdakwa dengan motif pribadi.

Editor : Aditya Novrian
#peradilan militer #tuntutan #Andrie Yunus #sidang