Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Fasya Mumtahanah • Kamis, 14 Mei 2026 | 05:30 WIB
NADIEM MAKARIM: Dituntut Jaksa Pidana 18 Tahun atas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook. (Sumber: Istimewa)
NADIEM MAKARIM: Dituntut Jaksa Pidana 18 Tahun atas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5). Menurut jaksa, berdasarkan fakta hukum di persidangan, Nadiem telah terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

Baca Juga: Sarapan Lezat untuk Memulai Hari, Coba Nasi Uduk Favorit Ini di Kota Batu

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana.

Tak hanya itu, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 9 tahun penjara.

Baca Juga: Bukan Sekadar Foto Cermin, Tren Mirror Selfie Kini Jadi Bagian Gaya Hidup Anak Muda

Nadiem bersama-sama dengan staf khusus Jurist Tan dan konsultan Ibrahim Arief (Ibam) disebut mengarahkan Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sebagai ketua dan wakil ketua tim teknis terhadap laptop Chromebook untuk mendukung digitalisasi pendidikan. Jaksa menganggap keputusan itu tidak berdasarkan identifikasi terhadap kebutuhan pendidikan di Indonesia.

"Sehingga kegagalan pemanfaatan khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) merupakan perbuatan melawan hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi," ucap jaksa.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan.

Baca Juga: Satgas PKH Serahkan Tumpukan Piramida Uang ke Negara, Senilai Rp10,2 Triliun

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Nadiem adalah dirinya tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia juga dianggap mengabaikan kualitas pendidikan dan berbelit-belit dalam keterangan di sidang.

"Hal-hal meringankan terdakwa ialah belum pernah dihukum," ucap jaksa.

Baca Juga: Cuma Punya Rp50.000, Bisa Jajan Apa Saja di Pasar Laron?

Nadiem diduga telah menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar uang PT AKAB bersumber dari investasi Google Asia Pasific senilai 786,99 juta dolar AS.

Adapun kerugian negara dari kasus ini secara rinci meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Editor : Aditya Novrian
#jaksa #tuntutan #Chromebook #korupsi