Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Satgas PKH Serahkan Tumpukan Piramida Uang ke Negara, Senilai Rp10,2 Triliun

Fasya Mumtahanah • Kamis, 14 Mei 2026 | 02:32 WIB
TUMPUKAN PIRAMIDA UANG: Hasil Sitaan Satgas PKH untuk Diserahkan ke Negara. (Sumber: Istimewa)
TUMPUKAN PIRAMIDA UANG: Hasil Sitaan Satgas PKH untuk Diserahkan ke Negara. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang sejumlah Rp10,2 triliun kepada negara di halaman gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (13/5). Penyerahan tersebut dihadiri Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.

Uang yang disusun menyerupai piramida tersebut berasal dari berbagai tindakan hukum yang dilakukan Satgas PKH. Tindakan yang dimaksud adalah penagihan denda administratif senilai Rp 3.423.742.672.359 dan hasil pengawasan Satgas PKH untuk pajak PNBP dan non pajak PBB sebanyak Rp 6.846.309.214.105.

Baca Juga: Kuliner Hits Batu: Rekomendasi Mochi Kenyal dengan Isian Melimpah

"Terdiri atas Rp3,4 triliun hasil penagihan denda administratif dan Rp6,8 triliun dari penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH," kata Wakil Ketua 1 Pengarah Satgas PKH Sanitiar Burhanuddin di lokasi.

Tumpukan uang tersebut disusun meninggi hingga tiga meter dan panjang sekitar empat meter di sisi kanan dan kiri podium. Sementara satu tumpukan di tengah podium ditumpuk memanjang sekitar enam meter dengan tinggi sekitar 1,5 meter.

Baca Juga: Viral di TikTok, “Lu Kenal Veronica Ko” Lagu Komedian NTT Sukses Curi Perhatian Warganet

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa tiga tumpukan uang pecahan Rp100.000 itu didatangkan langsung dari sejumlah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Terdapat tiga bank yang terlibat dalam penyediaan uang untuk acara penyerahan tersebut, yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI.

“Yang jelas uang ini merupakan simbolis, penyerahan uang negara hasil dari perkara," katanya.

Baca Juga: Kuliner Pinggir Sawah di Kota Batu, Suasana Adem Bikin Makan Makin Nikmat Sego Empok Mewah

Uang-uang tersebut akan langsung dikembalikan ke bank masing-masing untuk kemudian disetorkan ke kas negara di hari yang sama.

Selain penyerahan uang, acara itu sekaligus menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare ke Agrinas Palma Nusantara.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibam akan Ajukan Banding

"Sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini, satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,8 juta hektare. Sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Ia menekankan bahwa aparat tidak boleh kalah ketika sedang menegakkan hukum.

Editor : Aditya Novrian
#satgas PKH #hutan #uang