Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Langkah Seribu Ahmad Dedi Jauhi Wartawan dan Gedung KPK

Fasya Mumtahanah • Sabtu, 9 Mei 2026 | 22:00 WIB
AHMAD DEDI (BAJU PUTIH): Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Importasi PT Blueray. (Sumber: Istimewa)
AHMAD DEDI (BAJU PUTIH): Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Importasi PT Blueray. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor kabur menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/5).

Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) suap importasi barang di DJBC Kemenkeu.

Baca Juga: Deretan Olahan Strawberry Kota Batu yang Wajib Ada di Itinerary Kulinermu!

Dedi diketahui tiba di gedung KPK sejak pukul 10.07 WIB dan terlihat keluar dari gedung antirasuah tersebut pada 15.43 WIB.

Enggan menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menunggu di depan gedung, ia lebih memilih berlari meninggalkan kerumunan. Pelariannya itu baru berhenti ketika memasuki Royal Kuningan Hotel yang bersebelahan dengan gedung KPK.

Baca Juga: Renyah di Luar, Lumer di Dalam. Rekomendasi Pisang Bolen Terenak yang Harus Kamu Coba

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemanggilan saksi-saksi yang terkait dalam kasus tersebut.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (8/5).

Baca Juga: Fun Tech Plaza JTP 3, Surga Wahana Futuristik dan Virtual Reality di Batu

Selain Dedi, KPK juga memanggil tiga saksi lain. Mereka adalah Heri Setiyono, Hari Tommy Tanadi, dan Hanapi Arbi.

Pemanggilan tersebut merupakan upaya KPK dalam mengusut tuntas kasus importasi barang yang melibatkan PT Blueray Cargo. Sejauh ini, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Penunjukan Letjen Robi Herbawan sebagai Kepala BAIS TNI dan Nasib Kasus Andrie Yunus

Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo.

Baca Juga: Alasan Bareskrim Limpahkan Laporan TAUD soal Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

Dalam perkara ini, KPK mencium adanya pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai.

KPK menduga John Field selaku pemilik PT tersebut ingin barang-barang palsu yang diimpor perusahaannya bisa masuk Indonesia tanpa diperiksa Bea Cukai. Para tersangka mengatur jalur impor barang agar lolos dari pemeriksaan.

Editor : Aditya Novrian
#bea cukai #impor #kpk #korupsi