JAKARTA, RADAR BATU - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melimpahkan laporan tipe B yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pelimpahan itu dilakukan ke Polda Metro Jaya atas beberapa pertimbangan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan alasan pelimpahan tersebut.
“Karena locus dan tempus-nya sama dan obyek perkaranya juga sama,” kata Wira di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/5).
Meski memiliki sumber daya yang lebih kecil, Wira menilai penanganan kasus di tingkat Polda akan tetap lebih efektif karena sudah bergerak jauh dalam mengusut kasus Andrie. Ia menepis anggapan pelimpahan itu didasarkan pada keterbatasan sumber daya di Bareskrim.
“Bukan itu (resource). Kalau kita dari Bareskrim kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi. Sementara di sana kemarin sudah bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan,” kata Wira.
Meski begitu, Wira menegaskan Bareskrim tidak akan lepas tangan terhadap kasus ini dan tetap mendampingi berjalannya proses hukum.
Tetap kita asistensi dari awal kasus itu," pungkas Wira.
Baca Juga: Semangkuk Coto Makassar di Kota Batu Ini Siap Obati Rindu Pada Kampung Halaman
Sebelumnya, TAUD mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri terkait penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus pada Rabu (8/4).
Laporan tersebut teregister LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama Gema Gita Persada sebagai tindak lanjut laporan tipe A berupa pelimpahan bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Baca Juga: 3 Pasal Menanti Kiai Tersangka Perkosaan Santriwati di Ponpes Pati
Laporan tersebut menyertakan Pasal 459 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 470 huruf B tentang percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat serta Pasal 600 dan/atau Pasal 601 dan/atau Pasal 602 juncto Pasal 612 juncto Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana terorisme.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan bahwa laporan tersebut akan menyertakan unsur dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.
Dalam laporan tersebut, disertakan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan masyarakat sipil.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Batu 8 Mei 2026: Sejumlah Wilayah Cerah dan Berawan Sepanjang Hari
"Kami ya memutuskan untuk tidak menyampaikan dulu sebelum nanti proses hukumnya berjalan, tapi besok akan ada penyampaian dari Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait beberapa petunjuk petunjuk, temuan-temuan investigasi yang sudah dikumpulkan yang itu mengindikasikan adanya keterlibatan sipil," tuturnya.
Editor : Aditya Novrian