Mantan Kepala BAIS TNI Nilai Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sudah Tepat Diadili di Peradilan Militer

Fasya Mumtahanah • Dipublikasikan Jumat, 8 Mei 2026 | 02:00 WIB
PERSIDANGAN LANJUTAN KASUS ANDRIE YUNUS: Mantan Kepala BAIS Nilai Kasus telah Tepat Ditangani Peradilan Militer. (Sumber: Istimewa)
PERSIDANGAN LANJUTAN KASUS ANDRIE YUNUS: Mantan Kepala BAIS Nilai Kasus telah Tepat Ditangani Peradilan Militer. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus kembali digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur pada Kamis (7/5).

Dalam persidangan tersebut, tiga orang hadir sebagai saksi yang dihadirkan tim penasehat hukum empat terdakwa, salah satunya mantan kepala badan intelijen strategis (BAIS) Laksda TNI Purnawirawan Soleman B. Ponto.

Baca Juga: Arboretum Sumber Brantas, Wisata Alam Sejuk dengan Pemandangan Asri di Batu

Dalam persidangan, Ponto berbicara tentang adanya potensi agen ganda (double agent) dalam tubuh intelijen. Ia mengatakan anggota Detasemen Markas bisa saja dimanfaatkan pihak lain yang memiliki dendam terhadap Andrie Yunus untuk kepentingan tertentu.

"Mungkin orang lain yang punya dendam juga sama Andrie terus menggunakan tangan-tangan mereka itu, bisa saja. Nah, di pengadilan ini nanti bisa dibongkar. Tapi di intelijen tidak menafikan adanya double agent," tuturnya.

Baca Juga: Rayakan 30 Tahun Berkarya, Sheila On 7 Rilis Single Baru Bertajuk Sederhana

Dirinya juga mengatakan bahwa keempat terdakwa sudah tepat diadili di pengadilan militer. Ia khawatir akan muncul impunitas jika kasus ini dibawa ke peradilan umum.

"Banyak orang bilang bawa mereka ke pengadilan umum. Kalau saya Ankum-nya mereka, dan jaksa pengadilan umum minta, kalau saya tidak berikan, apa yang akan terjadi? Tidak bisa. Tidak bisa. Apa yang terjadi? Impunitas de facto," ucap Ponto.

Baca Juga: Sempat Kabur, Oknum Kiai Pencabul Santriwati di Ponpes Pati Berhasil Ditangkap Polisi

"Jadi, kalau ada orang minta hari ini mereka ini diserahkan ke pengadilan umum, dan ketika pengadilan militer mengambil alih itu dianggap kita mengambil alih. itu sebenarnya kita sedang meletakkan pada jalur yang sebenarnya. Kalau ini diserahkan ke pengadilan umum, maka impunitas itu pasti terjadi," jelasnya.

Ponto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan gugatan yang tengah diajukan terkait Undang-Undang Peradilan Militer secara matang.

Baca Juga: Taman Kelinci, Spot Wisata Ala Negeri Dongeng di Kawasan Batu

"Satu dari ini dikabulkan, impunitas. Dan ingat, sekali MK ngambil keputusan, sekarang dan selamanya. Jadi setelah keputusan itu, kalau dikabulkan, berbahagialah menjadi impunitas," katanya.

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan kritik terkait proses peradilan kasus ini yang digelar di peradilan militer. Hal itu disampaikan Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan dalam menanggapi pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4) lalu.

Baca Juga: Tak Kooperatif, Oknum Kiai Pencabul Santriwati di Ponpes Pati Diburu Polisi

"Kami menolak proses peradilan di peradilan militer sejak awal gitu ya, karena memang menurut kami tidak ada ketentuan yang membatasi perkara ini diadili di peradilan umum," ucap Fadhil.

Ia menilai, persidangan di pengadilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi Andrie Yunus sebagai korban.

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
peradilan militer penyiraman air keras Andrie Yunus tni