Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

3 Rekomendasi Tata Kelola Parpol KPK kepada Presiden dan DPR, Apa Saja?

Fasya Mumtahanah • Minggu, 26 April 2026 | 20:00 WIB
JURU BICARA KPK: Rekomendasikan Tiga Poin Perbaikan Tata Kelola Partai Politik ke Presiden dan DPR. (Sumber Istimewa)
JURU BICARA KPK: Rekomendasikan Tiga Poin Perbaikan Tata Kelola Partai Politik ke Presiden dan DPR. (Sumber Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaporkan hasil kajian pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani.

"Urgensi mitigasi potensi korupsi politik ini menjadi bagian dari upaya perbaikan sistemik pada sektor strategis. KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (25/4).

Baca Juga: Tarik Mundur atau Pindahkan, Anggota DPR Nilai Pasukan TNI Tak Lagi Aman di Lebanon

Dalam kajian itu, KPK menyampaikan tiga rekomendasi utama kepada Presiden dan DPR RI.

Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.

Baca Juga: Disorot Banyak Pihak, Purbaya Akui Ide Pemajakan Selat Malaka Tak Serius

Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang.

Baca Juga: Tolak Peradilan Militer, Andrie Yunus Tak Gubris Tiga Kali Panggilan TNI

Budi mengatakan, terkait poin ketiga rekomendasi, KPK mendesak pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal karena masih maraknya praktik politik uang melalui transaksi uang fisik. Praktik tersebut menjadi salah satu pintu masuk korupsi yang berulang dan sulit diawasi.

"Oleh karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Satu Lagi Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Kecam Keras Serangan Israel

Dirinya berharap, perbaikan tata kelola politik, terutama dalam aspek kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik dapat memperkuat demokrasi, serta menciptakan proses yang transparan dan akuntabel.

Editor : Aditya Novrian
#parpol #presiden prabowo subianto #kpk #dpr