JAKARTA, RADAR BATU – United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) mengumumkan gugurnya Prajurit Kepala (Praka) Rico Pramudia pada Jumat (24/4). Dengan demikian, jumlah prajurit TNI Satuan Tugas Kontingen Garuda (Konga) TNI di misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) yang gugur di Lebanon bertambah menjadi empat orang.
Dalam pernyataan tertulis UNIFIL di X, Praka Rico Pramudia (31) gugur setelah hampir satu bulan menjalani perawatan intensif akibat serangan di Lebanon Selatan pada 29 Maret 2026 lalu.
Baca Juga: Peserta KB Menurun, Pemkot Batu Evaluasi Program: Implan Jadi Metode Paling Diminati
“UNIFIL prihatin atas wafatnya Praka Rico Pramudia, yang terluka parah akibat sebuah ledakan proyektil di markasnya di Adchit Al Qusayr pada 29 Maret malam,” tulis UNIFIL dalam pernyataannya di X, Jumat (24/4).
Dengan gugurnya Praka Rico Pramudia, Indonesia sudah kehilangan empat prajurit TNI dalam misi UNIFIL di Lebanon satu bulan terakhir. Tiga prajurit lainnya adalah Praka Farizal Rhomadhon, Kapten Infanteri Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan.
Baca Juga: Kenapa Warga Batu Mulai Tinggalkan KB? Dari Ingin Tambah Anak hingga Tren Childfree
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengutuk keras insiden yang menewaskan empat prajurit TNI tersebut.
"Indonesia kembali mengutuk keras serangan Israel yang menyebabkan gugurnya peacekeeper Indonesia," tulis Kemlu di X @Kemlu_RI, Jumat (24/4).
Baca Juga: Peserta KB di Kota Batu Turun 761 Setahun, Tren Berlanjut hingga 2026 Tinggal 25.231 Aksept
Sejak insiden 29 dan 30 Maret lalu yang menewaskan tiga prajurit TNI dan melukai Praka Rico Pramudia, Indonesia terus mendesak PBB untuk melakukan investigasi yang menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
Pasalanya, serangan kepada personel penjaga perdamaian adalah pelanggaran yang serius terhadap hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Baca Juga: Partisipasi KB Turun 761 Peserta dalam Setahun Faktor Sosial hingga Preferensi Anak Jadi Pemicu
"Serangan yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan 1701, dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang," tulis UNIFIL di X.
Editor : Aditya Novrian