Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Baru Diusulkan, Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Dua Periode Ditolak Parpol

Fasya Mumtahanah • Sabtu, 25 April 2026 | 02:00 WIB
PARTAI-PARTAI POLITIK KOMPAK TOLAK USULAN KPK: Tidak Setujui Masa Jabatan Ketua Umum Dibatasi Dua Periode. (Sumber: Istimewa)
PARTAI-PARTAI POLITIK KOMPAK TOLAK USULAN KPK: Tidak Setujui Masa Jabatan Ketua Umum Dibatasi Dua Periode. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) ditentang dari berbagai arah. Hampir semua partai politik menolak usulan tersebut.

Usulan pembatasan masa jabatan ketum parpol tersebut berasal dari hasil kajian Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola partai politik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa usulan itu lahir dari masukan dan pandangan sejumlah kader partai politik terkait temuan KPK mengenai belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

Baca Juga: Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Santri

"Ya tentunya, karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/4).

Budi menjelaskan bahwa proses kaderisasi dalam partai politik masih rawan dari potensi tindak pidana korupsi. Meski begitu, pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai mayoritas partai politik di Indonesia akan menolak usulan tersebut.

Baca Juga: Menlu Sugiono Tolak Wacana Pemajakan Jalur Pelayaran Selat Malaka

"Wajar bila sebagian partai merespons negatif atas usulan pembatasan masa jabatan ketum. Hal itu dinilai bagian dari intervensi eksternal dan membatasi kedaulatan partai untuk menentukan ketumnya," ujar Jamiluddin saat dihubungi, Jumat (24/4).

Partai-partai politik kompak menolak dalam menanggapi usulan KPK tersebut. PDI-P menilai usulan itu melampaui wewenang KPK dan berisiko melanggar konstitusi karena mencampuri rumah tangga partai.

Baca Juga: Bullying Terjadi Di Sekolah, Apa yang Harus Dilakukan Oleh Guru?

NasDem juga menegaskan bahwa durasi kepemimpinan ketum partai merupakan kedaulatan internal masing-masing partai dan tidak bisa diintervensi.

Golkar mengambil sudut pandang berbeda dengan menekankan bahwa inti masalah yang ditemukan KPK tidak disebabkan lamanya jabatan ketum, tetapi pada mekanisme check and balance dalam organisasi. Gerindra juga turut mempertanyakan urgensi usulan KPK tersebut meski akan tetap mengkaji lebih dalam.

Baca Juga: Dingin, Manis, Nagih! Ini Dia Rekomendasi Es Teler Hits di Kota Batu

PKS menjadi yang satu-satunya partai yang bersikap lebih terbuka. Alasannya adalah PKS telah menerapkan pembatasan dua periode dalam aturan internal mereka.

Meski gelombang penolakan datang dari partai-partai politik, dukungan datang dari DPR. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menilai usulan KPK itu patut dipertimbangkan.

Baca Juga: Tiga Koperasi Desa Merah Putih Kota Batu Dapat Pikap Impor dari India

"Partai yang demokratis memang mengharuskan partai politik untuk menerapkan sistem demokrasi dalam menjalankan aktivitasnya," katanya pada Jumat (24/4).

Editor : Aditya Novrian
#kpk #partai #jabatan