JAKARTA, RADAR BATU – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan bahwa seperempat dari kasus korupsi yang ditangani KPK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Hal itu merujuk pada data penyidikan kasus selama 2004 sampai 2025.
“Berdasarkan penanganan perkara oleh KPK hingga saat ini, terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan PBJ,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Dia menilai bahwa sektor pengadaan masih menjadi ladang subur untuk pelanggaran seperti suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dan pihak swasta.
Budi mengatakan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa memungkinkan tindakan korupsi. Alasannya, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan, memungkinkan adanya permainan uang. Adapun modus yang kerap digunakan mulai dari suap, gratifikasi, sampai ijon yang dilakukan pejabat demi meraup keuntungan sendiri.
“Modus yang kerap muncul adalah adanya uang ‘panjer’, suap ‘ijon’ proyek, maupun permintaan komitmen fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu,” ujar Budi.
Budi menambahkan, penyebab tindakan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa tidak selalu dimulai dari pihak swasta. Sebab, pejabat kerap lebih dulu meminta uang dan menjanjikan pihak swasta mendapatkan proyek.
Dengan kata lain, korupsi tersebut terjadi sejak tahap perencanaan.
Baca Juga: Pemkot Batu Fasilitasi Calon Jemaah Haji dengan Tujuh Bus ke Asrama Haji Sukolilo Surabaya
“Inisiasinya bisa berasal dari kedua belah pihak, baik dari pejabat yang meminta maupun penawaran dari pihak swasta, dengan tujuan mengamankan proyek atau memenangkan paket pekerjaan tertent,” ungkap Budi.
Ia menegaskan bahwa untuk melakukan pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan upaya penegak hukum. Peran masyarakat juga diperlukan untuk mengawasi proses pengadaan.
Baca Juga: Journaling hingga Self-Reward, Tren Healing Sederhana yang Digemari Kalangan Gen Z
Editor : Aditya Novrian